Majlis Tinggi Korut Keluarkan Larangan Merokok Ditempat Umum

Ilustrasi Kota Pyongyang, Korea Utara. (Foto: Shutter Stock)

IDTODAY.CO – Majelis Tinggi Korea Utara mengeluarkan larangan merokok di beberapa tempat umum. Larangan itu dikeluarkan pada Rabu 4 November 2020.

Diambilnya kebijakan tersebut untuk menjaga kebersihan lingkungan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kantor Berita Korut KCNA.

“Larangan tembakau ditujukan untuk melindungi hidup dan kesehatan warga dengan cara memperketat kontrol hukum dan sosial terhadap produksi dan dan penjualan rokok,” ucap salah seorang anggota Majelis Tinggi. seperti dikutip dari kumparan (05/11/2020).

Larangan merokok itu nantinya akan berlaku di beberapa tempat, seperti pusat pendidikan ideologi, bioskop, teater, dan fasilitas kesehatan publik.

Untuk diketahui, Korut merupakan negara dengan tingkat perokok aktif tinggi. Sebanyak 43.9 persen laki-laki di Korut adalah perokok. Bahkan Pemimpin Korut Kim Jong-un adalah perokok berat.[kumparan/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan