Pemerintah Arab Saudi Hapus Hukuman Cambuk

Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz. (Foto: AFP)

IDTODAY.CO – Sebagai bentuk penghormatan hak asasi manusia di Saudi, Raja Salman memerintahkan penghapusan hukuman cambuk di Arab Saudi.

Kebijakan itu diumumkan oleh Mahkamah Agung Saudi pada Sabtu (25/4) dan dikonfirmasi oleh Komisi HAM Saudi (HRC). Seperti dikutip dari kumparan (26/04)yang melansir dari  Arab News.

Adapun untuk para napi yang telah divonis cambuk akan diganti hukumannya dengan denda atau penjara, atau keduanya.

Kebijakan itu juga dibenarkan oleh kantor berita Reuters, setelah melihat surat perintah penghapusan cambuk dari Komisi Umum Mahkamah Agung Saudi pada bulan ini. 

“Keputusan ini adalah bagian dari reformasi hak asasi manusia di bawah perintah Raja Salman dan pengawasan langsung Putra Mahkota Pangeran Mohammed bin Salman,” bunyi dokumen tersebut.

Terhadap langkah pemerintah Arab Saudi ini, HRC menyambut baik. Menurut mereka, Saudi telah menjalankan 70 reformasi HAM dalam lima tahun terakhir.

Baca Juga:  Indonesia Dapat Bantuan Kemanusiaan 1,2 Triliun Dari Arab Saudi

“Walau reformasi ini meningkatkan kehidupan dan menguntungkan berbagai lapisan masyarakat, termasuk wanita, pekerja, pemuda, dan orang tua, semuanya berasal dari keinginan yang sama untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi warga di Kerajaan,” kata Presiden HRC Dr. Awwad bin Saleh Al-Awwad.

Di Saudi penerapan hukum cambuk berdasarkan syariah Islam untuk berbagai jenis kejahatan, mulai dari ringan hingga berat dengan kadar yang berbeda-beda.

Setelah cambuk dihapus, hakim di Saudi akan memilih hukuman lain seperti penjara, denda, atau layanan sosial. Hukuman fisik lain seperti amputasi untuk pencuri atau hukuman mati dengan dipenggal untuk kejahatan pembunuhan dan terorisme masih tetap berlaku di Saudi.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan