Ketegangan Amerika Serikat (AS) dan China berdampak pada pedoman aturan visa. AS mengeluarkan peraturan baru pengetatan visa bagi wartawan asal China. Langkah itu dilakukan sebagai balasan atas perlakuan terhadap wartawan AS di China.

Beberapa bulan belakangan, AS dan China kerap ricuh terkait serangkaian tindakan pembalasan yang melibatkan wartawan, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (9/5).

Sebelumnya, AS memutuskan akan memperlakukan lima entitas media yang dikelola pemerintah China dengan operasi AS yang sama dengan kedutaan asing.

Sehari setelah putusan AS tersebut, China mengusir jurnalis dari tiga surat kabar AS.

Dalam mengeluarkan peraturan baru pada Jumat kemarin, Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) mengutip “Penindasan jurnalis independen China.”

Dalam peraturan baru yang akan mulai berlaku Senin besok, visa bagi wartawan China akan dibatasi selama 90 hari, dengan opsi perpanjangan. Visa semacam itu biasanya terbuka dan tidak perlu diperpanjang kecuali karyawan tersebut pindah ke perusahaan atau media lain.

Baca Juga:  Luhut Beberkan Alasan Indonesia Jalin Hubungan Dengan China

Seorang pejabat senior DHS yang enggan disebut namanya mengatakan, aturan baru akan memungkinkan departemen untuk memeriksa aplikasi visa wartawan China lebih sering dan kemungkinan akan mengurangi jumlah wartawan China di Amerika Serikat secara keseluruhan.

“Ini akan menciptakan perlindungan keamanan nasional yang lebih besar,” kata pejabat itu.

Namun, DHS menyebut aturan baru tidak akan berlaku untuk wartawan dengan paspor dari Hong Kong atau Makau, dua wilayah semi-otonomi China.

Baca Juga:  Duh! Setelah India, China Bawa Kabar Buruk Baru Buat RI

Ketegangan antara Amerika Serikat dan China meningkat dalam beberapa bulan terakhir dipicu karena wabah virus corona. AS kerap menyalahkan China atas pandemik ini, sementara China menganggap AS terlalu berlebihan.

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan