IDTODAY.CO – Otoritas imigrasi Malaysia melakukan penggerebekan terhadap imigran ilegal di area-area yang berada di bawah lockdown akibat pandemi virus Corona (COVID-19). Dalam penggerebekan itu ada 1.368 imigran ilegal ditangkap. 421 diantaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Dikutip dari detik.com (13/05/2020) yang melansir dari media lokal Malaysia, The Star, Rabu (13/5/2020), penggerebekan dilakukan di sekitar kawasan Pasar Grosir Kuala Lumpur pada Senin (11/5) waktu setempat. Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Khairul Dzaimee Daud, menyebut pihaknya memeriksa dokumen milik 7.551 warga negara asing dalam operasi itu.

Baca Juga:  Curhat Perawat: Kita Dipaksa Pasang Badan, tapi Alat Pelindung Tidak Memadai

“Operasi dimulai pukul 06.30 waktu setempat dan dilakukan di semua area yang ada di bawah perintah pengendalian pergerakan (MCO) yang ditingkatkan di wilayah tersebut,” sebut Khairul. MCO merupakan nama resmi untuk lockdown di Malaysia.

Otoritas Imigrasi Malaysia menyatakan ada 1.368 imigran ilegal yang ditangkap dalam operasi itu. Sebanyak 261 orang merupakan wanita dan 98 lainnya merupakan anak-anak.

Baca Juga:  Takut Tertular Corona, 800 Muslim Rohingya Dibebaskan Dari Penjara Myanmar

Dari para imigran ilegal yang ditangkap, sebagian besar berasal dari Myanmar, yang jumlahnya mencapai 790 orang. Sebanyak 421 orang lainnya disebut sebagai WNI.

“Seluruh warga negara asing diperiksa dan para imigran ilegal yang ditangkap telah dikonfirmasi negatif COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan,” terang Khairul dalam pernyataannya.

Dilakukannya penangkapan tersebut berkaitan dengan panggaran keimigrasian. “Di antara pelanggaran yang ditemukan adalah tidak memiliki dokumen identifikasi, overstay, memiliki izin palsu dan pelanggaran lainnya di bawah Undang-undang Imigrasi,” ujar Khairul.

“Mereka akan dideportasi ke negara asal mereka setelah menjalani hukuman dan akan dimasukkan daftar hitam untuk masuk ke Malaysia selamanya,” tegasnya.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan