IDTODAY.CO – Untuk memutus mata rantai sebaran virus Corona atau Covid-19, pemerintah Jepang mengeluarkan kebijakan melarang masuk warga dari 49 negara, termasuk Indonesia. Larangan itu mulai berlaku pada 3 April 2020 pukul 00.00 waktu setempat.

Melalui kebijakan tersebut perlintasan orang yang dirilis pada 1 April 2020, semua warga negara asing yang pernah berada atau berkunjung di negara-negara tersebut termasuk Indonesia dalam 14 hari terakhir sebelum tiba di Jepang tidak diizinkan masuk Jepang kecuali dalam kondisi darurat.

“Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 3 April 2020 pukul 00:00 waktu Jepang, serta berlaku juga bagi pendatang yang berangkat dari Indonesia sebelum kebijakan ini mulai diberlakukan, serta tiba di Jepang setelah kebijakan dimulai,” demikian keterangan tertulis Kedutaan Besar Jepang di Indonesia melalui situs resminya. Sebagaimana dikutip dari Jawapos.com (02/04/2020).

Namun dari kebijakan tersebut ada beberapa pengecualian yaitu bagi WNI dengan status penduduk tetap, memiliki suami/istri warga negara Jepang, memiliki suami/istri penduduk tetap, dan pemegang izin tinggal tetap yang meninggalkan Jepang dan mengisi izin masuk kembali (re-entry permit) sampai dengan 2 April 2020. Namun, apabila dia keluar dari Jepang setelah 3 April 2020, maka tidak dapat masuk kembali ke Jepang.

Baca Juga:  Awas Gelombang Kedua Corona, New Normal Jangan Kebablasan!

Begitu juga Penduduk yang memiliki status Tokubetsu Eijyuu-sha atau penduduk tetap khusus, tak dilarang masuk ke Jepang.

Walaupun begitu, bagi WNI yang yang masuk dalam kategori pengecualian itu apabila tiba di Jepang akan maka diminta menjalani tes PCR di bandara ketibaan dan melakukan karantina mandiri di tempat yang ditunjuk oleh kepala kantor karantina selama 14 hari. Selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatan di otoritas kesehatan.

Baca Juga:  Antisipasi Virus Corona, Anies Tutup Tempat Wisata

Selain itu mereka dilarang untuk menggunakan sarana transportasi umum dari bandara ke tempat karantina tersebut.

Samping itu, pemerintah Jepang juga menangguhkan penerapan bebas visa (visa waiver), visa berdasarkan perjanjian yang berkaitan dengan APEC Business Travel Card (ABTC), serta seluruh visa yang diterbitkan Kedubes/Konsulat Jepang sebelum 2 April 2020.[aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan