Soal Sanksi AS Atas Turki, Rusia: Bukti Sikap Sombong AS Terhadap Hukum Internasional

S-400 merupakan salah satu sistem rudal tercanggih yang diluncurkan dari darat ke udara.(Foto: Getty Images)

IDTODAY.CO – Kementerian Luar Negeri Turki ‘mengecam dan menolak’ sanksi-sanksi AS akibat rencana Turki membeli sistem pertahanan rudal S-400 buatan Rusia, juga terkait keterlibatan Turki dalam konflik Suriah serta konflik Armenia-Azerbaijan.Turki menyebut sanksi sepihak AS sulit dipahami.

“Turki akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melawan keputusan ini, yang pasti akan mempengaruhi hubungan kita secara negatif, dan membalas dengan cara dan waktu yang dianggap pantas,” tegas Kementerian Luar Negeri Turki itu sebagaimana dikutip dari Detik.com (15/12).

Pernyataan Kementerian Luar Negeri Turki juga menegaskan kembali klaim bahwa sistem S-400 tidak akan mempengaruhi sistem NATO. Lebih lanjut, Turki menyerukan AS untuk ‘berbalik sesegera mungkin dari kesalahan buruk ini’, sembari menyatakan Ankara siap melakukan dialog dan diplomasi.

Pernyataan serupa disampaikan Menteri Luar Negeri Rusia, Sergey Lavrov. Menurutnya, sanksi tersebut sebagai bukti ‘kesombongan’ AS dan akan melukai posisi AS secara internasional.

“Ini menjadi bukti sikap sombong (AS) terhadap hukum internasional, dan manifestasi dari tindakan tidak sah, sepihak dan memaksa yang dipraktikkan AS selama bertahun-tahun di seluruh dunia,” sebutnya.

“Tentu saja, menurut saya, hal ini tidak akan membantu reputasi internasional Amerika Serikat sebagai partisipan yang bertanggung jawab dalam negosiasi internasional, termasuk dalam kerja sama teknis-militer,” tandas Lavrov.

Baca Juga:  Erdogan: Turki Akan Deklarasikan Israel Sebagai Penjahat Perang

Sanksi-sanksi AS ini menargetkan Kepresidenan Industri Pertahanan Turki — yang merupakan badan pengadaan militer negara itu, juga ketuanya, Ismail Demir dan tiga pejabat senior Turki lainnya, yang tidak disebut namanya.

Sanksi AS itu memblokir aset-aset milik empat pejabat Turki itu, yang ada di dalam yurisdiksi AS, dan melarang keempat pejabat itu masuk ke wilayah AS. Dalam sanksi itu terdapat juga larangan sebagian besar lisensi ekspor, serta larangan pinjaman dan kredit untuk lembaga tersebut.

Penjatuhan sanksi itu diatur dalam Undang-undang Melawan Musuh-musuh Amerika Melalui Sanksi (CAATSA), yang mewajibkan hukuman untuk transaksi yang dianggap membahayakan kepentingan AS. Ini menandai pertama kalinya CAATSA digunakan untuk menghukum sebuah negara sekutu AS.[detik/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan