IDTODAY.CO – Perlakuan diskriminatif terhadap Muslim Uighur China mendapat sorotan dan kecaman dari masyarakat internasional, khususnya Komisi Kebebasan Beragama Internasional Amerika Serikat atau The United States Commission on International Religious Freedom (USCIRF) atas dugaan pemaksaan terhadap penduduk minoritas itu sebagai pekerja pabrik tekstil.

USCIRF sendiri merupakan entitas pemerintah federal bipartisan independen yang didirikan oleh Kongres AS yang menangani khusus kebebasan beragama di luar negeri.

Bahkan Komisi Eksekutif-Kongres USCIRF melaporkan perusahaan besar asal Amerika yang dicurigai melakukan hal serupa. Oleh karenanya, USCIRF sangat  Undang-undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur di House White (H.R.6210) dan di Senat (S.3471).

Undang-undang tersebut berisi larangan melakukan impor barang yang diproduksi di Xinjiang ke Amerika Serikat.

“Pemerintah Cina telah memperparah perlakuan buruk terhadap Uighur dan Muslim lainnya dengan memaksa mereka bekerja di pabrik,” kata Komisaris USCIRF, Gary Bauer seperti disampaikan dalam keterangan tertilusnya di laman USCIRF, sebagaimana dikutip dari Indopolitika.com Jumat, (20/3/2020).

“Kami mendesak semua perusahaan Amerika untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap rantai pasokan mereka di Cina dan menghentikan operasi apa pun jika mereka tidak dapat secara pasti mengesampingkan penggunaan kerja paksa,” urai Gary Bauer.

Baca Juga:  Nasionalisme Adalah Sekat Atau Alat Pembelaan Terhadap Muslim Antar negara

“Kami ingin memuji Perwakilan Jim McGovern dan Senator Marco Rubio untuk kepemimpinan bipartisan mereka tentang masalah penting ini,” tambah Komisaris USCIRF, Tenzin Dorjee.

Tenzin Dorjee juga mendesak kongres Amerika serikat untuk segera mengesahkan undang-undang tersebut, karena bagaimanapun, impor produk hasil kerja paksa tidak bisa dibenarkan.

“Kami mendesak Kongres (AS) untuk mengesahkan UU Pencegahan Kerja Paksa Uyghur dengan cepat. Tidak dapat diterima bagi Amerika Serikat untuk mengimpor produk apa pun yang dibuat dengan kerja paksa,” terang Tenzin Dorjee.

Baca Juga:  Pertanyakan Soal Impor Jamu China, Satgas Covid-19 DPR: Salahnya Di Mana Sih?

Pada bulan Februari 2020, USCIRF merilis sebuah lembar fakta yang menjelaskan bagaimana peraturan baru Tiongkok untuk kelompok agama dapat semakin membatasi kebebasan beragama.

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan