Wagub Daerah Otonomi Uighur Didepak Partai Komunis Tiongkok

Kongres Partai Komunis China. (Foto: Merdeka.com)

IDTODAY.CO – Komite Sentral CPC untuk Inspeksi Disiplin (CCDI) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Mantan Wakil Gubernur Daerah Otonimi Uighur Xinjiang, Ren Hua pada Senin (30/11).

Hasilnya, politikus perempuan beretnis Han tersebut dipecat dari kepengurusan Partai Komunis Tiongkok (CPC) atas keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum lainnya.

Hasil investigasi lembaga antirasuah tersebut menyimpulkan bahwa Ren kehilangan kepercayaan publik, mengabaikan tugas utama, tidak loyal terhadap partai, menolak pemeriksaan hukum, dan terlibat pada hal-hal berbau magis, demikian media resmi setempat. Sebagaimana dikutip dari JPNN (2/12).

CCDI mengungkapkan bahwa politikus berusia 56 tahun tersebut menerima undangan jamuan makan dan bersenang-senang sehingga berdampak pada tugas resminya, sering mengadakan pesta pribadi, menerima bingkisan dan gratifikasi, dan melanggar ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ren yang kelahiran Provinsi Shandong itu bergabung dengan CPC pada 1986 setelah menyelesaikan studi S1 Jurusan Sastra Mandarin Universitas Xinjiang.

Ren terbukti menggunakan kekuasaannya sebagai orang nomor dua di daerah yang mayoritas penghuninya muslim itu untuk kepentingan pribadi, mendapatkan keuntungan dari bisnis yang dijalankannya, dan mendapatkan uang dan properti dalam jumlah besar. Sebagaimana hasil penyelidikan CCDI.[jpnn/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan