Aturan Baru, Naik Mobil Atau Motor 250 KM Lebih Wajib Tes PCR/Antigen

Petugas kesehatan melayani tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) secara Drive Thru di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (26/10/2021). Pelaku perjalanan darat kini diminat menunjukan tes PCR atau antigen/ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

IDTODAY.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini mewajibkan pelaku perjalanan jauh moda transportasi darat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali untuk menunjukan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau antigen.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, melalui aturan baru tersebut, para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, para pelaku perjalanan juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.

“Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” kata Budi dalam keterangan resminya, Minggu (31/10).

Baca Juga:  Berubah Lagi, Menhub Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi Dengan Syarat

Ketentuan serupa juga diberlakukan bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Surat Edaran NOmo 90 Tahun 2021 selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1) pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib memenuhi keterttuan:

a) perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 jam

b) pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

atau hasil negatif fiapid West Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan

Baca Juga:  Sentil Pejabat Negara soal Bisnis PCR, Said Didu: Akal Sehatnya Rusak

c) pelaku perjalanan Angkutan Penyeberangan, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on :site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan.

2) pelaku pe alanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

atau hasil negatif Rapid West Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Surat edaran tersebut sudah mulai diberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan akan berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan.

Pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara atau operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya, untuk dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah.

Selain itu, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan.

2. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Sumber: katadata

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan