IDTODAY.CO – Beberapa hari terakhir Indonesia dibuat “babak belur” oleh penyebaran virus Corona yang sangat masif. Tidak hanya sektor kesehatan yang terdampak akan tetapi sektor lain seperti perekonomian juga dibuat kelimpungan.

Semua sektor difokuskan oleh pemerintah untuk meminimalisir penyebaran virus ganas tersebut, utamanya kementerian kesehatan yang bertindak sebagai penanggung jawab langsung.

Berbagai elemen bangsa Indonesia turut berpartisipasi dalam upaya pencegahan tersebut mulai dari pejabat pemerintah sampai masyarakat akar rumput.

Termasuk juga BPJS kesehatan. Namun ternyata maksud baik tersebut tidak sejalan dengan perundang-undangan yang ada.

“Terkait tentang hal ini, tertuang dalam Perpres No. 82/2018. Pasal 52 mengatur tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan,” terang Fachmi Idris sebagaimana dikutip dari Rmol.Id (19/3/2020).

Direktur BPJS kesehatan tersebut mengatakan sangat ingin membantu pembiayaan korban terinfeksi virus Corona. Akan tetapi, pembiayaan kesehatan akibat bencana dan wabah pada masa darurat tidak ditanggung pemerintah.

Baca Juga:  Menaikkan Iuran BPJS, Rizqi Azmi: Jokowi Lampaui Amanat Konstitusi

“Dengan demikian, pasal ini mengatur larangan. Sesuai regulasi, BPJS Kesehatan dilarang menjamin pelayanan kesehatan akibat wabah. Karena biaya ini ditanggung oleh pemerintah secara langsung,” lanjut Fachmi.

Namun setelah ramai tuntutan dari masyarakat yang mempertanyakan peran BPJS kesehatan akhirnya dia pun mau untuk mengcover biaya pasien terinfeksi virus Corona.

“Ini (peran BPJS Kesehatan) yang akhir-akhir ini viral di media sosial dan media jejaring,” Pungkas Fachmi.

Baca Juga:  Kabar Duka, Istri Wali Kota Tidore Kepulauan Meninggal Dunia karena Corona

Sumber: rmol.id
Editor: Bahrur Rozy

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan