Dampak Pandemi Covid-19, Sektor Hospitality Atau Catering Paling Parah

Suasana jam pulang kantor di masa PSBB transisi. (Foto: Liputan6.com/Johan Tallo)

IDTODAY.CO – Pandemi Covid-19 benar-benar membuat sengsara rakyat Indonesia. Bukan hanya dari bidang kesehatan, tapi juga dari berbagai macam sektor lainnya juga terdampak secara signifikan. Demikian juga dari sektor banyaknya pekerja yang harus dirumahkan secara permanen.

Country Manager Jobstreet Indonesia, Faridah Lim mencatat sebanyak 54 persen pekerjaan mengalami dampak covid 19. Sebanyak 35 persen diberhentikan secara permanen, dan 19 persen sisanya dirumahkan sementara.

Pernyataan tersebut disampaikan Faridah Lim dalam video conference di Jakarta, Rabu (6/10).

“Itu adalah data yang kita dapatkan bahwa valid terjadinya pemutusan hubungan kerja dari dunia usaha pada dunia kerja,” kata dia sebagaimana dikutip dari Merdeka.com, Rabu (6/10).

Adapun pekerja yang paling terkena dampaknya dalam hal pemberhentian kerja permanen atau sementara yakni di sektor hospitality atau catering yang mencapai 85 persen. Kemudian diikuti oleh pariwisata dan travel yakni 82 persen.

Kemudian sektor industri pakaian, garmen, textile juga mengalami dampak besar terhadap pemberhentian pekerja atau sementara yakni hampir sebesar 71 persen. Juga industri makanan dan minuman ini juga terdampak cukup signifikan mencapai 69 persen, kemudian arsitektur bangunan 64 persen.

Baca Juga:  PKB Tanggapi Kritikan PKS Soal Penanganan Covid-19: Jokowi Tak 'Cuci Tangan' tapi Turun Tangan untuk Rakyat

“Mungkin sedikit data di bawah profile siapa sih pekerja yang paling dominan terdampak adalah yang mereka sedang tidak bekerja full time itu mencapai 67 persen. dan sisi penghasilan juga kita bisa lihat bahwa yang paling tinggi terdampak adalah yang penghasilan dibawah Rp2,5 juta itu mencapai 74 persen,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Faridah Lim menyampaikan hasil survei yang dilakukan Jobstreet lebih dari 5.000 pekerja di Tanah Air. Yakni, 43 Persen Pekerja Indonesia mengalami pemotongan gaji mencapai 30 persen lebih selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Ini berdasarkan data pekerja yang sedang bekerja di mana mereka masih memiliki pekerjaan namun pemotongan gaji yang mencapai lebih dari 30 persen,” sambungnya.[merdeka/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan