Ini Sanksi Perusahaan Yang Langgar Kebijakan PSBB

Pemprov DKI Jakarta Tindak Perusahaan Pelanggar PSBB. (Foto: Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

IDTODAY.CO – Pemprov DKI akan berlakukan sanksi bagi perusahaan yang melanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB),

Peraturan itu tertuang dalam  Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020, diatur tentang pengenaan sanksi terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Sanksi bagi perusahaan yang melanggar PSBB diatur dalam Pasal 6 ayat 1,” kata Andri.

Adapun ayat tersebut berbunyi:

Baca Juga:  Jakarta Gagal Raih Penghargaan Kota Mahasiswa, Ini Komentar Pedas Megawati

“Setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif.”

Adapun bagi perusahaan yang melanggar PSBB, maka Disanksi administrasi berupa penyegelan untuk menghentikan operasional sementara, denda administrasi minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 10 juta.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan