Mulai Hari Ini hingga 26 Mei, PSBB Jilid III Kota Depok Berlaku

Wali Kota Depok, Mohammad Idris | Instagram/idrisashomad

IDTODAY.CO – Perpanjangan PSBB jilid III di Kota Depok berlaku mulai hari ini, Rabu, 13 Mei. Kebijakan itu dilakukan setelah Pemkot Depok mendapatkan persetujuan perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Telah diputuskan perpanjangan kedua PSBB di Kota Depok mulai tanggal 13 Mei sampai 26 Mei 2020,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/5). Sebagaimana dikutip dari detik.com (13/05/2020).

Baca Juga:  Untuk Percepat Pemutusan Rantai COVID-19, Gubernur Riau Akan Ajukan PSBB

Idris juga mengajak seluruh warga Kota Depok menjaga kesehatan dengan mengikuti protokol PSBB yang berlaku di Kota Depok.

“Mari kita bersama-sama mengikuti protokol PSBB untuk kebaikan dan keselamatan kita semua,” kata dia.

Untuk mengatur pelaksanaan PSBB di Kota Depok, Pemkot Depok telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Depok (Perwali). Masyarakat yang melanggar PSBB di Kota Depok akan diberi sanksi administratif hingga pidana.

Baca Juga:  PSBB Transisi DKI Berakhir Hari Ini, Gerindra: Tetap Harus Jalan

Sanksi tersebut termaktub dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.

“Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran dan/atau penghentian sementara kegiatan,” demikian bunyi perwali tersebut.

Ada sanksi lain selain sanksi administrasi bagi pelanggar PSBB yaitu dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok,” tulisnya.

Peraturan tersebut diberlakukan mulai 4 Mei 2020. Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad meminta masyarakat menaati peraturan pemerintah dan protokol tentang kesehatan COVID-19 selama masa PSBB ini.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan