Santri Harus Bayar Rapid Test, KH Cholil Nafis: Serius Nanya Dana Covid-19 Sebanyak Itu Larinya Kemana?

Petugas melakukan rapid test COVID-19 terhadap santri di Ponpes Sunan Gunung Jati, Ngunut, Tulungagung, Kamis (11/6/2020). Rapid test diberlakukan terhadap ratusan santri dari luar daerah yang mulai berdatangan ke sejumlah pondok pesantren di Tulungagung guna mencegah penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

IDTODAY.CO – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan besaran anggaran penanganan pandemi Covid-19 bakal membengkak. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan dana yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 menjadi Rp 695,2 triliun, naik dibandingkan sebelumnya yang sebesar Rp 677,2 triliun.

“Pemerintah telah menyampaikan di sidang kabinet ada tambahan belanja dari Perpres 54 Tahun 2020. Beberapa biaya penanganan Covid-19 ditingkatkan karena untuk pembuatan vaksin,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (16/6).

Dari dana itu, alokasi anggaran untuk kesehatan mencapai Rp87,55 triliun. Hal ini dikeluhkan karena masyarakat masih harus bayar ketika akan melakukan rapid test yang mahal.

Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat dan juga dosen pascasarjana Universitas Indonesia (UI), KH Muhammad Cholil Nafis, mempertanyakan ke mana ‘perginya’ anggaran tersebut.

Sebagaimana disampaikan melalui akun Twitter pribadinya, @cholilnafis, Ahad (21/6).

“Ini anak-anak santri, mau balik ke pesantren, harus rapid tes, masih bayar,” katanya.

Ulama asal Madura ini kemudian mempertanyakan penggunaan dana Covid-19 yang berjumlah ratusan triliun itu kemana saja.

“Kemana ya uang 405 T yang sekarang naik 667 T. Ini anak2 santri mau balik ke pesantren harus rapit tes masih bayar,” ujarnya.

“Bener nihh serius nanya kemana uang kita sebanyak itu ya?,” tambahnya.

Cholil Nafis yang anaknya juga hendak berangkat ke pesantren di Malang pun mengalami hal serupa.

“Lah anak saya minggu lalu mau ke malang utk lulusan sekolahnya di Airport Halim harus rapid tes Bayar 400 rb,” lanjutnya.

Presiden Jokowi sebelumnya meminta lembaga pengawas dan aparat penegak hukum untuk mengawasi dengan ketat penggunaan anggaran penanganan dan pemulihan dampak dari wabah Covid-19.

“Angka ini Rp677,2 triliun adalah jumlah yang sangat besar. Oleh sebab itu tata kelolanya harus baik, sasarannya harus tepat, prosedur harus sederhana dan tidak berbelit-belit. Output dan outcome-nya harus maksimal bagi kehidupan seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya saat membuka Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020 secara virtual, Senin (15/6).

Baca Juga:  Rapid Test Karya 'Anak Negeri': Diakui Dunia Tapi Belum Mendapat Lisensi Di Indonesia

Anggaran itu kemudian membengkak menjadi Rp695,2 triliun. Dengan perubahan tersebut pos struktur pemulihan ekonomi negara (PEN) menjadi Rp87,55 triliun untuk kesehatan, sektor perlindungan sosial Rp203,9 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, UMKM Rp123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp53,57 trilun, dan sektoral atau alokasi untuk pemerintah daerah Rp106,11 triliun.(EP)

Sumber: indonesiainside.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan