Soal Penggantian Istilah PDP, ODP, Hingga OTG, Terawan: Kita Mengikuti WHO

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto usai melaksanakan rapat TNP2K di Kantor TNP2K, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).(Foto: KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)

IDTODAY.CO – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menjelaskan bahwa penggantian istilah PDP, ODP, hingga OTG terkait virus Corona (COVID-19) karena mengikuti kebijakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Lho kita kan mengikuti WHO, WHO kan memang istilahnya begitu ya kita ikuti. Kalau sesuatu nanti tidak sesuai dengan WHO juga aneh sendiri. Jadi kita mengikuti apa yang WHO haruskan. Jadi kita negara yang paling taat ini sama WHO, WHO bilang soal istilahnya apa, kita ikuti,” kata Terawan, di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7). Seperti dikutip dari detik.com (14/07/2020).

Saat ditanya mengapa baru saat ini mengganti nama tersebut, Terawan menjawab mengikuti perkembangan WHO dan imbauan tersebut.

“Mengikuti semua perkembangan yang WHO inginkan. Yo ndak (baru ikut istilah WHO-red), semua kan disesuaikan dengan kondisi yang ada di lapangan. Semua tidak bisa, semua negara juga punya cara sendiri untuk dapat,” tutur Terawan.

Hanya saja Terawan tidak berbicara banyak ketika disinggung tentang dampak dari penggantian istilah PDP hingga ODP. Ia berupaya semua data sesuai keinginan WHO dan kepercayaan internasional menjadi baik.

“Ya nanti kita lihat, kalau dampak kan kita lihat, kita upayakan supaya semua sesuai dengan apa yang WHO inginkan, sehingga apa yang menjadi data kita pun akan diakui menjadi data yang baik. Kepercayaan, trust dari dunia juga akan menjadi baik,” imbuhnya.

Baca Juga:  Luhut-Terawan Laporkan Perkembangan Vaksin Covid-19 ke Wapres Ma'ruf Amin

Menkes Terawan Agus Putranto sebelumnya telah menerbitkan peraturan baru mengenai pedoman pencegahan virus Corona di Indonesia. Istilah ODP hingga PDP diganti.

Peraturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Senin (13/7). Keputusan itu diteken Terawan pada 13 Juli hari ini.

Terkait dengan penggantian istilah ODP, PDP, hingga OTG ini dijelaskan dalam bab III surveilans epidemiologi. Kini istilah mengenai penanganan Corona diganti dengan kasus suspek, kasus probable, hingga kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

Baca Juga:  Wahidin Halim Sebut WHO Laporkan Corona Turun 3 Pekan Terakhir di Banten

“Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus COVID-19 yaitu kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian. Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG),” demikian tertulis dalam aturan tersebut.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan