Darurat Corona, MUI Bolehkan Tenaga Medis Shalat Tanpa Wudhu dan APD Najis

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh. (Foto: KanalKalimantan)

IDTODAY.CO – Islam merupakan agama yang selalu memberikan solusi terhadap permasalahan yang sedang dihadapi umatnya. Dalam kondisi tertentu, syariat Islam akan memberikan keringanan sesuai kebutuhan.

Sebagaimana isi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang menegaskan,  tenaga medis dengan alat pengaman diri (APD) yang mengurusi pasien virus corona COVID-19 boleh salat tidak wudu dan memakai pakaian najis dalam keadaan darurat.

“Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudhu atau tayamum), maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah),” isi Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 yang disahkan Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Fajar.co.id, Kamis (26/3/2020).

Hasanuddin menjelaskan, maksud adanya fatwa tersebut sebagai pedoman tata cara salat bagi tenaga medis yang sedang menangani pasien Corona dengan memakai APD.

Fatwa tersebut juga menjelaskan, kewajiban seorang muslim melakukan salat fardhu tidak bisa gugur dalam kondisi apapun, hanya saja ada keringanan keringanan yang bisa diperoleh.

Tenaga medis boleh memilih antara melakukan wudhu atau tayamum pada saat menggunakan APD sesuai dengan situasi yang dihadapi.

Baca Juga:  Waduh, Bank BUMN, Swasta Abaikan Perintah Jokowi: Tolak Penangguhan Cicilan Kredit Karena Covid-19

Bahkan, ketika kondisi APD yang dipakai terkena najis dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, kata Hasanuddin, maka yang bersangkutan melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i’adah) usai bertugas.

Menurutnya, saat kondisi jam kerja tenaga medis sudah selesai atau sebelum mulai kerja masih mendapati waktu salat maka wajib salat fardhu sebagaimana mestinya.

Bahkan, kata Hasanuddin, boleh melakukan jamak ta’khir apabila  tenaga medis bertugas mulai sebelum masuk waktu zhuhur atau maghrib dan berakhir masih berada di waktu shalat ashar atau isya. Begitu juga boleh melakukan jamak taqdim ketika mengalami kondisi sebaliknya.

Baca Juga:  Puji Kebijakan Anies, Jubir Prabowo: Daerah Lain Perlu Mencontohnya

“Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua shalat yang bisa dijamak (zhuhur dan ashar serta maghrib dan isya’), maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jamak,” Urainya.

Hasanuddin menegaskan, pengaturan shift untuk tenaga kesehatan Muslim, sepenuhnya menjadi kewajiban para penanggung jawab bidang kesehatan demi tetap menjalankan kewajiban dan menjaga kemaslahatan diri.

“Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri,” jelas Hasanuddin.[fjr/br]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan