IDTODAY.CO – Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta kepada Majlis Ulama Indonesi (MUI) dan ormas Islam lainnya agar membuat fatwa terkait dengan kebolehan sholat tanpa wudlu’ dan tayammum yang di dasari oleh kondisi petugas medis yang menggunakan alat pelindung diri (APD) selama berjam-jam saat menangani pasien terkait Corona (COVID-19).

“Ketika para petugas medis itu menggunakan alat pelindung diri sehingga pakaiannya itu boleh dibuka sampai 8 jam kemungkinan dia tidak bisa melakukan. Kalau mau salat dia tidak bisa wudu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwa misalnya tentang kebolehan orang yang salat tanpa wudu, tanpa tayamum,” kata Ma’ruf saat konferensi pers seperti disiarkan dalam laman YouTube BNPB. Sebagaimana di kutip dari Detik.com (23/03/1020).

Baca Juga:  Rilis Pemerintah 6 April 2020 :Total Kasus 2.491, Sembuh 192, Meninggal 209

Menurut Ma’ruf  persoalan itu penting untuk di bahas oleh para ulama. Sehingga dengan adanya fatwa tersebut, petugas medis yang menggunakan APD selama berjam-jam bisa melaksanakan salat dengan tenang.

“Ini menjadi penting sehingga mereka para petugas menjadi tenang kalau kemudian, mungkin sudah terjadi itu, jadi harus ada fatwanya,” ujar dia.

Selain dari permintaan membuat fatwa masalah sholat tanpa wudlu’ dan tayammum, Ma’ruf juga meminta kepada MUI dan ormas Islam lainnya agar membuat fatwa tentang pengurusan janazah yang terkena wabah virus Corona. Ma’ruf mencontohkan jenazah tersebut bisa tidak dimandikan karena kondisi tertentu. “Saya juga minta ulama dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalau ada dua hal yang ingin saya mintakan kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita Corona ini karena kurang, misalnya, petugas medisnya atau karena situasi yang juga tidak memungkinkan kemungkinan untuk tidak dimandikan. Misalnya kami ingin meminta misalnya majelis ulama dan ormas Islam membuat fatwa sehingga tidak kesulitan kalau itu terjadi,” ujar dia.(Detik/aksy)

Baca Juga:  Per Hari Ini, Indonesia Jadi Negara Dengan Kasus Corona Tertinggi Se-Asean

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan