IDTODAY.CO – Seorang laki-laki yang mengaku bernama Jozeph Paul Zhang secara terang-terangan menyebut Nabi ke-25 sebagai Nabi yang maha cabul. Ia bahkan lalu menantang orang untuk melaporkannya kepada polisi atas penistaan agama.

Bukan hanya itu, ia juga menyebut dirinya sebagai Nabi ke-26 yang ingin meluruskan kesesatan Nabi ke-25.

Informasi ini awalnya dilihat oleh Terkini.id di Twitter Muannas Alaidin, seorang pengacara di Law Firm Muannas Alaidin and Associates.

“Demi Alllah saya sendiri yang akan kejar anda @DivHumas_Polri,” cuit @muannas_allaidin pada Sabtu, 17 April 2021.

Cuitan Muannas itu nampak juga dibalas oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

“Kejar bro, saya back up. Kita sikat itu orang,” balas @FerdinandHaean3.

Dalam video yang diunggah Muannas, nampak beberapa orang sedang melakukan zoom meeting.

Kurang jelas konteks dari pembicaraan mereka di awal video. Namun, tiba-tiba Jozhep Paul Zhang menantang orang untuk melaporkannya atas penistaan agama.

Ia bahkan mengatakan telah membuat video sayembara dan akan memberi uang bagi orang yang bisa melaporkannya.

“Yang bisa laporin gua ke polisi gua kasih uang. Yang bisa laporin gua ke polisi penistaan agama, nih gua nih, Nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang yang meluruskan kesesatan ajaran Nabi ke-25 dan kecabulannya yang Maha Cabulullah,” katanya.

Dari informasi yang didapatkan dari Husin Shahab, pengacara di Muannas Alaidin Law Firm, ternyata Jozeph Paul Zhang ini telah dilaporkan hari ini kepada polisi.

Husin Shahab mengatakan bahwa laporan itu diharapkan dapat meredam sentimen antar-umat beragama.

“Hari ini sudah kita laporkan pemilik akun youtube Joseph Paul Zhang yang diduga menistakan agama dan menantang polisi minta ditangkap. Semoga dengan laporan ini kita bisa meredam sentimen antar beragama,” cuit @HusinShihab.

Husein Alwi membagikan cuitannya tersebut bersama sebuah foto surat tanda terima laporan dengan nomor STTL/151/IV/2021/BARESKRIM.

Dalam surat itu tertulis bahwa pemilik akun YouTube Joshep Paul Zhang dilaporkan atas tindak pidana ujaran kebencian Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Penistaan Agama Pasal 156a KUHP.

Baca Juga: Partai Komunis Cina Dukung Papua Merdeka, Benny Wenda: Indonesia Negara Teroris, Rakyat Saya Tak Aman di Tangannya!

Sumer: tekini.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan