Soal Corona dan Fatwa MUI, Begini Saran Ustadz Felix Siauw Untuk Umat

Ustad Felix Siauw memberikan tausiah di Masjid Jami An Nashru, Kelurahan Sukapura, Jakarta Utara. 25 November 2017. Maria Fransisca/Tempo

Merebaknya CoronaVirus membuat semua lini dan sektor menjadi berantakan. Kesehatan rakyat adalah hal yang sangat dipreoritaskan oleh pemerintah pusat mau pun daerah.

Demi keamana bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah secara resmi mengeluarkan fatwa tentang kegiatan ibadah di rumah hingga masjid ditutup, yakni terkait dengan pandemi virus corona (COVID-19) yang saat ini tengah menjangkit di Indonesia.

Hingga Rabu (18/3/2020), tercatat 227 warga negara Indonesia positif virus corona, dan 11 orang dinyatakan sembuh, serta 19 orang meninggal dunia.

Rupanya fatwa MUI tersebut mendapat tanggapan dari dai kondang, Ustadz Felix Siauw. Di dalam akun instagram miliknya @felixsiauw, mengunggah foto dirinya dengan latar tembok kusam, serta caption yang berkaitan sholat berjamaah.

“Tentang sholat berjamaah. Sholat berjamaah itu istimewa, tapi bila Anda penderita TBC, hukumnya menjadi berbeda bagi Anda, sholat berjamaah bisa jadi makruh bahkan haram, karena berpotensi menular. Apa yang bisa mengubah hukum sholat berjamaah yang tadinya sunnah menjadi haram? Fakta. Darimana fakta ini? Dari para ahli, sebab mereka yang lebih tahu,” tulis Felix dikutip dari @felixsiauw, Kamis (19/3/2020).

Baca Juga:  Ibu dan Dua anaknya di Garut Terkonfirmasi Positif Corona

Felix mengatakan, hukum tersebut akan berubah menyesuaikan dengan keadaan yang sedang terjadi. Hal ini dikarenakan berkenaan dengan hukum fikih, dan di dalam Islam tidak pernah mnutupnya.

“Itulah tugas ulama, mendalami fakta yang disajikan ahli, lalu menghukumi dengan dalil yang paling tepat. Namanya fatwa itu, jika benar pahalanya 2, jika salah pahalanya 1. Artinya, ketika ulama sudah memfatwakan dalam situasi pandemik COVID-19 ini, Muslim diminta untuk sholat di rumah untuk “social distancing”, ya itu hukum fikih,” tuturnya.

Felix melanjutkan, semua keputusan atau fatwa yang telah ditetapkan oleh para ulama jangan pernah dibenturkan dengan hal-hal lainnya. Misalnya, mengaitkan dengan dalil sholat berjamaah, kemudian menyebarkannya dengan nada perintah bahwa harus tetap sholat berjamaah di masjid.

“Ada yang bilang “tetap hidupkan sunnah”, atau “lebih takut Allah atau corona”, ini nggak tepat. Ada yang bilang, “Tapi kita kan enggak kena COVID-19?!”, masalahnya ini pandemi, dan kalau sudah sampai titik itu, kita harus ambil tindakan pencegahan paling ekstrem,” ujarnya.

“Pandemi yaitu, menganggap kita semua sudah terinfeksi COVID-19, dengan tindakan itu, kita bisa mencegah dan memutus infeksi, membantu para tenaga profesional kesehatan,” tambahnya.
Salah satu upaya agar tidak tertular COVID-19, kata Felix, yaitu dengan mengurangi kegiatan berkumpul, sehingga dapat membantu mengurangi angka kematiang yang disebabkan virus corona.

Felix bilang, walau hidup dan mati manusia memang sudah ditakdirkan oleh Allah tetaplah harus berikhtiar, yakni dengan menghindari sesuatu yang berpontensi menularkan COVID-19.

“Ada yang bilang juga “Tapi mati sudah takdir, terinfeksi covid juga takdir, mau dihindari kalau sudah takdir gimana? Mau berjamaah kalau belum takdir juga nggak kena”, Wow. Itulah kenapa ikut kajian itu perlu, hingga kita ber-Islam itu bisa semakin baik dari waktu ke waktu,” terangnya.
Felix menegaskan, bahwa mengikuti fatwa para ulama untuk sementara tidak melaksanakan sholat berjamaah di masjid adalah langkah yang tepat, demi menghindari tertular COVID-19.

“Intinya, jangan anggap kalau kita tetap sholat jamaah di masa-masa begini sebagai “lebih beriman”. Ulama lebih tahu hukum fikih, kita tinggal ikut fatwa ulama saja. Dan berdoa terus, semoga keadaan ini membuat kita lebih taat pada Allah, sampai Allah angkat musibah ini, dan kita bisa lanjut sholat jamaah dan kajian lagi,” pungkasnya.

Sumber: okezone.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan