26 Warga Jakbar Tak Pakai Masker, KTP Ditahan, Ambil di Kecamatan

Petugas melakukan razia masker di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (14/9/2020). (Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO)

IDTODAY.CO – Polres Jakarta Barat menindak 7 warga di Kebon Jeruk, dan 19 warga di Tambora, Jakarta Barat karena didapati tidak menggunakan masker.

Dikutip dari kumparan (07/10/2020), Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Sigit Kumono mengatakan, 7 warga yang diamankan di wilayahnya diberi sanksi sosial. Bahkan, KTP mereka juga ditahan hingga Kamis (8/10). 

“Menahan KTP untuk menjalankan sanksi sosial. Bisa diambil esok hari di kantor kecamatan,” kata Sigit lewat keterangannya, Rabu (3/10).

Sementara itu, Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan bahwa ada sebanyak 19 warga terjaring razia. Mereka juga diberi sanksi sosial. Salah satu warga bahkan diberi sanksi administrasi berupa denda. 

“Selain diberikan sanksi pelanggar juga diberikan edukasi bahaya penularan COVID-19,” ujar Faruk.[kumparan/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan