IDTODAY.CO – Sebanyak 262 perusahaan yang mendapatkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melanggar protokol virus Corona atau Covid-19. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.

“Ada 262 perusahaan dengan 50.434 tenaga kerja, namun belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh,” tutur Andri dalam keterangannya, Selasa (12/5). Seperti dikutip dari Liputan6.com (12/05/2020).

Baca Juga:  Gus Yaqut Bela KH. Ma'ruf Amin: Dalam Masa Pandemik Ini, Beliau Banyak Memiliki Peran

262 perusahaan tersebut tersebar di Jakarta Barat sebanyak 62 perusahaan, Jakarta Utara sebanyak 90 perusahaan, Jakarta Timur sebanyak 94 perusahaan, dan Jakarta Selatan sebanyak 15 perusahaan.

“Perusahaan tersebut langsung mendapatkan surat peringatan ataupun pembinaan,” jelas dia.

Lebih lanjut Andri menyampaikan bahwa sejak 14 April-11 Mei 2020 tercatat sebanyak 1.066 perusahan dengan 144.432 tenaga kerja yang belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh.

Baca Juga:  Kaget APD Impor dari China Ternyata Buatan Indonesia, Ganjar: Ini Sesuatu Produk yang Luar Biasa

Sementara dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020, diatur tentang pengenaan sanksi terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Sanksi bagi perusahaan yang melanggar PSBB diatur dalam Pasal 6 ayat 1,” kata Andri.

Adapun ayat tersebut berbunyi:

“Setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif.”

Baca Juga:  Sandiaga Uno: Resesi di Depan Kita Semakin Nyata

Adapun bagi perusahaan yang melanggar PSBB, maka Disanksi administrasi berupa penyegelan untuk menghentikan operasional sementara, denda administrasi minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 10 juta.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan