IDTODAY.CO – Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai 14 September besok. Selam PSBB ketat berlangsung, ada lima tempat yang harus ditutup.

Dikutip dari detik.com (13/09/2020), Aturan itu juga tertuang dalam Pergub No 88 Tahun 2020. Pergub tersebut mengatur perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Lima tempat yang harus ditutup tersebut adalah:

1. Sekolah dan institusi pendidikan

Baca Juga:  Puji Kebijakan Anies, Jubir Prabowo: Daerah Lain Perlu Mencontohnya

2. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi

3. Taman kota dan RPTRA

4. Sarana olahraga publik (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)

5. Tempat resepsi pernikahan (pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil)

“Semua institusi pendidikan, sekolah, masih tetap tutup. Seluruh kawasan pariwisata, taman rekreasi, semua kegiatan hiburan tutup. Begitu juga dengan taman kota, RPTRA (ruang publik terpadu ramah anak), fasilitas umum yang terkait pengumpulan orang ditutup,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020).

Baca Juga:  Pemprov Jabar Akan Ajukan Penerapan PSBB Tingkat Provinsi

“Dan keempat, sarana olahraga publik. Olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing dan, kelima, kegiatan resepsi pernikahan, seminar, conference, semua dibatasi. Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di Kantor Catatan Sipil,” sambungnya.

Diatur pula dalam pergub tersebut tentang sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi. Ada 11 sektor usaha esensial yang diizinkan untuk dibuka dengan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50 persen.

“Selama 2 pekan, ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen seperti kemarin,” kata Anies.

Baca Juga:  MUI Sesalkan Larangan Berkumpul Hanya Tegas di Masjid

Sebelas sektor usaha esensial tersebut adalah:

1. Kesehatan

2. Bahan pangan, makanan, minuman

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informasi

5. Keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

11. Kebutuhan sehari-hari [detk/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan