Anies Akan Cabut Izin Usaha Bagi Perusahaan Yang Tidak Menerapkan WFH Selama PSBB di Jakarta

Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta Jumat (10/4) (Foto: idntimes.com)

IDTODAY.CO – DKI Jakarta telah menerapkan PSBB sejak hari Jumat (10/04). Dan itu artinya hingga sekarang sudah berjalan 4 hari. Akan tetapi masih ditemukan beberapa perusahaan yang belum menerapkan kerja dari rumah work from home) bagi karyawannya. Perusahaan tersebut tak termasuk 8 sektor yang dikecualikan saat PSBB. 

“Dunia usaha banyak (karyawan) yang berangkat ke Jakarta karena perusahaan tidak lakukan kegiatan WFH atau kurangi kegiatan, tapi tetap ngantor. Ini menyalahi PSBB,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat rilis streaming di Balai Kota, Senin (13/4). Sebagaimana dikutip dari kumparan (13/04/2020).

Baca Juga:  Ditekan Istana karena Usung Anies, Pengamat Politik: Lebih Baik Nasdem Oposisi Pemerintah

“Ini penting disadari ini bukan tentang pemerintah, ini tentang melindungi masyarakat kita. Maka itu saya minta semua komponen di luar sektor dikecualikan supaya menaati,” lanjutnya.

Terhadap perusahaan yang masih melanggar tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan akan menindak tegas. Bahkan ia tidak segan-segan untuk mencabut izin usaha bagi perusahaan yang tetap ngantor dan tidak menaati aturan WFH saat PSBB. 

Baca Juga:  Pahami Theosentrik, Anies Baswedan Balas Cemoohan Dengan Kasih Sayang

“Kami berharap tetap taati dan kami akan lakukan tindakan tegas, bisa bentuk evaluasi izin usaha. Dan bila melakukan pelanggaran dan berulang, maka kita bisa cabut izin usaha,” tegas Anies. 

“Kami enggak berharap itu terjadi. Maka kami minta semua taati. Sekali lagi ini melindungi segenap bangsa, khususnya Jakarta,” ucapnya.

Semua perusahaan yang berada di wilayah PSBB, termasuk DKI Jakarta harus menjalankan protokol WFH. Namun aturan tersebut hanya dikecualikan untuk 8 sektor tertentu.

Delapan sektor usaha yang tetap bisa ngantor saat PSBB yakni:

1. Kesehatan 

2. Pangan (makanan dan minuman) 

3. Energi (air, gas listrik pompa, bensin) 

4. Komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi) 

5. Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal 

6. Kegiatan logistik distribusi barang 

7. Kebutuhan ritel (warung, toko kelontong yang biasa beri bantuan warga) 

8. Industri strategis di kawasan Jakarta.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan