Anies Baswedan Soal Denda Habib Rizieq Rp 50 Juta: Itu Bukan Basa-basi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Facebook Pemprov DKI Jakarta)

IDTODAY.CO – Pemprov DKI Jakarta telah menjatuhi sanksi denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq Syihab karena telah membuat kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Gubernur DKI Jakarta menyebut bahwa hal itu merupakan dari keseriusan Pemprov DKI dalam menerapkan aturan.

“Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda. Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp 50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp 50 ribu-Rp 200 ribu,” ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (16/11). Seperti dikutip dari detik.com (16/11/2020).

Baca Juga:  Ingin Kalahkan Anies Baswedan, Presiden Jokowi Lagi Main Aman: Teknik Pecah-belah Suara

“Begitu dengar Rp 50 juta, wah, makanya kami menerapkan itu sudah kita terapkan, hanya selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan,” sambungnya.

Anies menyebut, selama ini Pemprov DKI serius di dalam melakukan penerapan protokol kesehatan. Salah satunya dengan memberikan sanksi denda.

“Jadi Jakarta itu serius di dalam usaha untuk menegakkan protokol kesehatan,” kata Anies.[detik/aks/nu]

Baca Juga:  Bos Jalan Tol Doakan Anies Jadi Pemimpin Masa Depan

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan