IDTODAY.CO – Guna memutuskan rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah Jakarta dan sekitarnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan terkait kemungkina diperpanjangnya pemberlakuan PSBB di DKI.

“Karena itu, hampir pasti PSBB ini harus diperpanjang,” kata Anies saat rapat virtual bersama Tim Pengawas Covid-19 DPR RI di Jakarta, Kamis 16 April 2020. Sebagaimana dikutip dari liputan6.com.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 PSBB berlaku 14 hari. Akan tetapi kenyataannya wabah Covid-19 tidak dapat selesai selama dua pekan.

Di DKI Jakarta sendiri PSBB diberlakukan sejak 10 April dan akan berakhir 23 April. Ini, kata Anies, merupakan fase awal yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahaya wabah Covid-19 dan lebih baik beraktivitas di rumah.

Dia berharap, pihak terkait termasuk Tim Pengawas Covid-19 DPR RI untuk mengundang ahli epidemiologi memaparkan proyeksi penanganan dan dampak virus Corona Covid-19 secara saintifik.

Baca Juga:  Anies: Kasus Corona DKI Jakarta Terus Menurun, Semoga Keadaan Cepat Normal Kembali

Apabila diizinkan, Anies akan mengasumsikan penyebaran Covid-19 dalam jangka waktu panjang sehingga harus melanjutkan pemberlakuan PSBB untuk penanganan wabah corona di wilayah DKI Jakarta.

“Kalau ternyata pendek, Alhamdulillah, tapi bila kita asumsikan pendek ternyata panjang maka kita akan keteteran,” tutur mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Virus Corona sendiri belum bisa dipastikan kapan akan berakhir, sebab, kata Anies, di seluruh dunia pun belum selesai menangani virus corona itu. Bahkan, di Wuhan Tiongkok masih menghadapi masalah yang sama, padahal telah berlangsung sekitar empat bulan.

Anies juga mengatakan, Jakarta pun harus bersiap untuk menghadapi periode yang panjang terkait penyebaran, penanganan Covid-19 maupun penerapan PSBB. Anies juga menyampaikan kesiapan infrastruktur DKI Jakarta yang terbatas untuk menangani Covid-19, sehingga perlu kerja ekstra untuk mencegah agar jumlah penderita tidak melonjak.[aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan