Anies Keluarkan Pergub Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan Selama PSBB Transisi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: YouTube/Pemprov DKI Jakarta)

IDTODAY.CO – Diberitakan sebelumnya bahwa Pemprov DKI menetapkan bahwa masa PSBB transisi di DKI berlaku hingga 18 Juni 2020. Selanjutnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan gubernur (pergub) tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Pergub itu menjadi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

Dikutip dari detik.com (05/06/2020), aturan itu merupakan Pergub nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Pergub tersebut ditanda tangani oleh Gubernur Anies pada 4 Juni 2020.

Baca Juga:  Apresiasi Anies Tangani Covid-19, KADIN Indonesia: Saya Tahu Sekali Beliau Siang Malam Kurang Tidur Karena Memikirkan Keselamatan Warga DKI

“Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai panduan bagi semua pemangku kepentingan dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat menuju masyarakat yang aman, sehat, dan produktif,” tulis pasal 2 pergub tersebut.

Disebutkan dalam Pasal 4 ayat 3, ada sejumlah kegiatan dan aktifitas yang diatur dalam PSBB masa transisi tersebut. pasal tersebut berbunyi:

Pemberlakuan Masa Transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara bertahap terhadap kegiatan/

Baca Juga:  Anies Baswedan Pinjam Tagline Buatan Heru untuk Menangkan Pemilu?

aktivitas meliputi:

a. pembelajaran di sekolah dan/atau institusi Pendidikan

lainnya;

b. kegiatan keagamaan di tempat ibadah;

c. aktivitas bekerja di tempat kerja;

d. kegiatan di tempat/fasilitas umum

e. kegiatan sosial dan budaya; dan

f. pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan