IDTODAY.CO – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan akan kembali menerapkan PSBB seperti awal Corona. Anies mengatakan, dalam kondisi tersebut, restoran hingga kafe masih diperbolehkan beroperasi, tapi tak boleh makan di lokasi.

“Kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, kafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi,” ujar Anies, di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9). Sebagaimana dikutip dari detik.com (09/09/2020).

Baca Juga:  Camat Kelapa Gading Meninggal Dunia Karena Positif Corona

Ia menegaskan bahwa restoran hingga kafe hanya diizinkan menerima pesanan take away atau dibawa pulang. Anies menyebut, tempat-tempat usaha makanan ini memungkinkan menjadi tempat pengantar penularan COVID-19.

“Jadi pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi. Karena kita menemukan di tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan,” jelas Anies.

Ia juga menyebutkan, ada 11 bidang essensial yang diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas minimal.

Baca Juga:  Berbeda dengan Hasil Survei, Dukungan Anies Disebut-sebut Sudah Tembus 60 Persen, Bisa Naik Lagi!

“Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa tapi dikurangi,” jelas Anies.

Anies menegaskan, untuk bidang-bidang non-esensial yang sebelumnya telah mendapat izin akan dievaluasi. Langkah ini diambil untuk memastikan pengendalian dan pergerakan kegiatan sosial sebagai pencegahan penularan Corona.

“Perlu saya sampaikan izin operasi pada bidang-bidang non-essensial yang dulu mendapatkan izin akan dievaluasi ulang untuk memastikan pegendalian pergerakan kegiatan baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial itu tidak menyebabkan penularan,” kata Anies.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan