IDTODAY.CO – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi memutuskan penerapan aturan ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.

Aturan  ganjil-genap motor dan mobil tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Lantas kapan aturan ini berlaku?

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syarifin Liputo menyampaikan bahwa pihaknya masih akan memantau kondisi lalu lintas dalam minggu pertama PSBB Jakarta untuk dievaluasi.

“Ganjil Genap belum berlaku seminggu ke depan. Kami akan melakukan evaluasi terhadap situasi dan kondisi lalu lintas pada minggu pertama masa transisi,” ujarnya Syafrin Liputo, Minggu (7/6). Seperti dikutip dari CNBC Indonesia (07/06/2020).

Sebagai Informasi, dalam Pergub tersebut, definisi Masa Transisi adalah pelaksanaan pemberlakuan PSBB dengan melakukan penyesuaian berbagai kegiatan/ aktivitas masyarakat berdasarkan indikator kajian epidemologi, penilaian kondisi kesehatan publik dan penilaian kesiapan fasilitas kesehatan dan kewajiban masyarakat menerapkan pencegahan Covid-19.

Baca Juga:  Gus Rouf Sebut Hanya Anies Capres yang Punya Latar Belakang Santri

Salah satu aturan baru yakni pemberlakuan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat dan roda dua pada masa transisi ini.

Dalam Bab VI pengendalian moda transportasi disebutkan, Pasal 17 bahwa pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.

Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 Ayat 1 meliputi: a. Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

b. Kendaraan umum massal diisi paling banyak 50% dari kapasitas kendaraan dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street).

Sementara itu, di Pasal 18 dijelaskan kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap berlaku dengan ketentuan:

a. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.

b. Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan

c. Nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

Untuk Ayat 2 Pasal 18 disebutkan, pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikecualikan untuk:

1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Indonesia;

2. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

4. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

5. Kendaraan Pejabat Negara;

6. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNT;

7. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;

8. Kendaraan angkutan umu (plat kuning);

Baca Juga:  Ketua Forum Rekat RI: Anies akan Terus Dikeroyok BuzzerRp, Media Cukong, Isu-isu dan Duit Cukong!

9. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;

10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan

11. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

12. Untuk Ayat 3 Pasal 17 menyebutkan, pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

“Dalam hal ditetapkan Keputusan Gubernur mengenai kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap, Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap,” tulis Pergub tersebut.

“Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [4 Juni]. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” tulis Pergub tersebut.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan