Denda Pelanggaran PSBB DKI Capai Rp 4 Miliar, Terbanyak Pelanggaran Masker

Seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan PSBB oleh Satpol PP menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

IDTODAY.CO – Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan bahwa total denda pelanggaran PSBB yang sudah masuk ke kas DKI mencapai Rp 4.053.830.000. Angka itu merupakan akumulasi sejak pelaksanaan sanksi sejak PSBB ketat hingga PSBB transisi.

“Kalau nilai Rp 4 miliar itu sejak diberlakukan denda ya, denda itu kan berlaku sejak Mei pertama kali MCD Sarinah. Jadi kalau dari Mei, Juni, Juli, Agustus sekarang September memang kalau secara total seperti itu karena waktu itu denda untuk semua untuk rumah makan hiburan itu yang dikenakan,” ujar Arifin saat dihubungi, Rabu (2/9). Sebagaimana dikutip dari kumparan (02/09/2020).

Baca Juga:  Soal Peraturan Rumah Ibadah Selama PSBB Ketat di DKI, Imam Besar Istiqlal: Ke Masjid Itu Sunah, Jaga Kesehatan Wajib

Dari denda yang telah diperoleh, yang paling banyak adalah denda yang didapatkan dari pelanggaran penggunaan masker. Pada penerapan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 saja, total denda masker mencapai Rp 1.944.940.000. Kemudian pada penerapan Pergub Nomor 79 Tahun 2020, sanksi progresif masker sudah mencapai Rp 93.590.000.

Adapun akumulasi denda dari tempat usaha mencapai Rp 831.500.000. Sementara akumulasi denda sosial budaya mencapai Rp 284.000.000.

Baca Juga:  IDI: New Normal Oke, Kalau PSBB Sudah Longgar

Apabila dirinci sesuai periode PSBB di Jakarta, pada PSBB tahap I, uang denda yang terkumpul mencapai Rp302.100.000. Kemudian PSBB tahap II sebesar Rp597.700.000 dan PSBB transisi Rp 3.154.030.000. Sehingga totalnya secara keseluruhan sejak awal PSBB menjadi Rp4.053.830.000.[kumparan/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan