IDTODAY.CO – Sejumlah pegawai hingga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dinyatakan reaktif virus corona. Karenanya, kantor tersebut melakukan penutupan sementara atau lockdown.

Setidaknya terdapat 9 orang menyatakan detektif cupid 19 pasca mengikuti rapid test di PN Jakpus pada Senin, 24 Agustus 2020.

Pernyataan tersebut disampaikan Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyo melalui pesan singkat, Selasa (25/8/2020).

“Sembilan orang yang reaktif hasil rapid test kemarin hari Senin 24 Agustus 2020 terdiri dari Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat,” katanya sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com.

Menurut Bambang, para hakim dan sejumlah pegawai PN jakpus mulai menerapkan kerja dari rumah  (WFH) mulai hari ini hingga 1 pekan ke depan. Keputusan lockdown tersebut diambil guna menanggulangi angka penyebaran covid 19 di kantor tersebut.

Baca Juga:  Pandemi Corona Bikin Pendapatan PLN Anjlok Rp 3 T per Bulan

“PN Jakarta Pusat melaksanakan WFH/lock down berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020, tertanggal 24 Agustus 2020, selama 7 hari, terhitung mulai tanggal 25 Agustus sampai 1 September 2020,” urainya.

Namun demikian, Bambang memastikan PN Jakpus tetap akan melayani kebutuhan pelayanan yang sifatnya sangat mendesak. Termasuk, persidangan yang sifatnya harus segera diselesaikan.

“Untuk sementara perkara-perkara yang ditangani oleh hakim-hakim ditunda dulu selama satu minggu ke depannya, kecuali perkara yang sangat mendesak, yang harus segera diselesaikan, tetap dilaksanakan,” ujarnya.

Adapun 9 pegawai PN Jakpus yang telah dinyatakan reaktif Corona saat ini sedang menjalani swab test untuk memastikan status penularan covid 19 terhadap mereka.

“Saat ini hari Selasa, 25 Agustus tengah dilakukan swab test lanjutan dari Rapid Test yang telah dilakukan PN Jakarta Pusat pada hari Senin, 24 Agustus terhadap beberapa rekan Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat yang hasil rapid test-nya ada 9 orang reaktif,” ucapnya.[beritasatu/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan