IDTODAY.CO – Terkait dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengemukakan bahwa PSBB akan diberlakukan mulai dari Jumat (10/4).
“Dari pembahasan tadi DKI Jakarta akan melakukan PSBB, sebagai keputusan menteri kesehatan, efektif mulai Jumat tanggal 10 April 2020,” kata Anies dalam konpers di Balai Kota, Jakarta. Sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia (07/06/2020).
Hal ini berdasarkan pembahasan bersama dengan Pejabat Forkompinda DKI, antara lain:
1. Pangdam Jaya : Mayjen TNI Eko Margiono
2. Kapolda Metro Jaya : Irjen Pol Nana Sujana
3. Pangko Armada I : Laksamana Muda TNI Muhammad Ali
4. Pangkoopsau I : Marsda TNI khairil Lubis
5. Kajati : Dr.Asri Agung Putra SH MH
6. Danlantamal III : Brigjen Marinir Hermanto
7. Kasgartap : Brigjen TNI Syafruddin
8. Kabinda : Brigjen TNI Cahyono Cahya Angkasa
Aneis menyampaikan bahwa di DKI Jakarta secara prinsip selama ini telah menerapkan PSBB, diantaranya sudah ada kebijakan kegiatan belajar di rumah, kerja di rumah, dan yang sudah dilakukan 3 minggu terakhir.
“Yang mulai dilakukan 10 April utamanya adakah komponen penegakan, karena ada peraturan yang dengan kekuatan hukum yang mengikat,” kata Anies.[aks]
Cek Update Data Virus Corona/Covid-19: Update COVID-19