Hentikan Kegiatan Bisnis di Jakarta, Keselamatan Karyawan Adalah Segalanya

Gubernur Anies Serukan Seluruh Perusahaan Hentikan Kegiatan. (Foto: detak.co)

IDTODAY.CO – Pemerintah Indonesia baik pusat maupun daerah berlomba-lomba melakukan pencegahan virus Corona yang penyebarannya beberapa hari terakhir terpantau sangat masif.

Beberapa kebijakan sudah diluncurkan oleh pemerintah, baik dalam skala lokal maupun nasional. Diantaranya, sosial distancing, meliburkan sekolah, penutupan tempat-tempat keramaian dan lain sebagainya.

Sementara itu homo, Kebijakan terbaru Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta, meminta dunia usaha serta seluruh perkantoran di Jakarta agar ditutup sementara. Peraturan itu berlaku sejak Senin 23 Maret hinggai 5 April 2020.

Menyikapi itu, Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta menegaskan hal tersebut merupakan kejadian luar biasa yang dapat mengancam perekonomian Nasional. Hal itu disebabkan hilangnya omset dari perusahaan akibat tidak adanya aktivitas selama 14 hari sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta.

“Keselamatan masyarakat, staf dan karyawan di atas segala-galanya. Jika bicara kerugian ekonomi tentu sangat besar, karena hampir semua sektor terkena, masih perlu waktu untuk melakukan perhitungan (kerugiannya),” kata Sarman. Sebagaimana dikutip dari SINDOnews.com (22/3/2020).

Baca Juga:  Wagub Sumbar Membenarkan WNA Asal Irlandia Terkonfirmasi Positif Corona:

Sarman menjelaskan, kerugian tersebut diakibatkan adanya keharusan membayar gaji karyawan dan ditambah lagi persiapan pembayaran THR bagi para pegawainya.

“Kalau ditanya masalah kerugian semua pelaku usaha saat ini mengalami tekanan,” ujarnya.

Dunia usaha sudah melaksanakan imbauan pemerintah menerapkan

Sarman melaporkan, sekitar 60% karyawan sudah mengikuti instruksi pemerintah dengan bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH).

Baca Juga:  Gubernur Jakarta: Pekerjaan Yang Hilang Bisa Dicari Lagi, Tapi Nyawa Yang Melayang Tak Akan Bisa Kembali

“Hal ini juga membuat pelaku usaha kehilangan omzet yang besar,” ungkapnya.

Sarman menugaskan peraturan pemerintah harus menjadi prioritas dan an kerugian luar biasa akibat wabah Corona harus ditanggung bersama “Apa yang menjadi imbauan pemerintah adalah sesuatu yang wajib kita laksanakan untuk menghentikan penyebaran virus corona,” tegasnya. (snc/br)

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan