Ini Persyaratan Anies Izinkan Buka Tempat Ibadah Saat PSBB Total

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan,(Foto: suara.com)

IDTODAY.CO – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menerapkan lagi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). Akan tetapi, Anies Baswedan membuat pengecualian terhadap tempat ibadah bagi warga setempat.

“Masih boleh digunakan asal menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Artinya rumah ibadah raya yang jamaahnya datang dari mana-mana bukan dari lokasi setempat seperti masjid raya tidak dibolehkan untuk dibuka, harus tutup,” katanya dalam keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:  Ratas dengan Presiden, Anies Dan Para Kepala Daerah Hanya Jadi Pendengar

“Tetapi rumah ibadah di kampung di komplek yang digunakan oleh masyarakat dalam kampung itu sendiri dalam kompleks itu sendiri masih boleh buka,” imbuh Anies.

Lebih lanjut, Anies Baswedan menegaskan adanya pengecualian terhadap daerah yang memiliki kasus positif covid 19 dengan level tertentu.. Yakni, kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja.

“Tapi yang lainnya bisa melakukan kegiatan selama hanya untuk warga di wilayah itu dan bukan tempat ibadah raya yang pengunjungnya jamaahnya datang dari berbagai tempat di mana di situ terjadi potensi interaksi yang ada potensi penularan. Meski begitu izinkan saya menganjurkan untuk lebih baik semua dikerjakan di rumah,” ujar Eks mendikbud itu.[cnbcindonesia/brz/nu]

Baca Juga:  Relawan Optimistis Anies Baswedan Menang Pilpres 2024 Siapa pun Pendampingnya

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan