Jika Tetap Gelar Pernikahan di Tengah Corona Akan Dihukum 1 Tahun

Anggota polisi dan Satpol PP membubarkan pesta pernikahan yang digelar saat wabah virus corona atau Covid-19, Sabtu (21/3/2020), malam. (Foto: Tribunnews)

IDTODAY.CO – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah mengeluarkan maklumat berkenaan dengan penanganan wabah virus Corona, dalam maklumat itu dihimbau kepada seluruh personelnya agar melakukan penertiban bagi orang yang masih berkumpul atau mengadakan acara di tengah wabah virus corona COVID-19. Pelanggarnya terancam penjara 1 tahun.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal terangkan bahwa untuk setiap orang yang melanggar, polri bisa untuk memberikan tindakan dengan dasar 3 pasal sekaligus dengan ancaman penjara maksimal satu tahun.

“Kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP, barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana. Kami tambahkan pasal 216 dan 218,” kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sebagaimana dikutip dari Suara.com (23/03/2020).

3 pasal yang digunakan polisi dalam menjerat warga bandel yang melawan saat dibubarkan, berbunyi sebagai berikut:

1. Pasal 212 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga:  Pemimpin Politik Syiah Irak: Legalisasi Pernikahan Sesama Jenis Picu Wabah Corona

2. Pasal 216 ayat (1) yakni Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Baca Juga:  Amerika Serikat Memburuk, Covid-19 Sedang Mengganas, Angin Tornado Menyambut Hancurkan Kota

3. Pasal 218 KUHP yakni Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. dalam maklumat Kapolri itu juga dijelaskan secara rinci tentang beberapa kegiatan kegiatan yang dilarang selama virus Corona masih mewabah di Indonesia diantaranya adalah pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.(suara/aksy)

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan