GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengucurkan Rp3,032 triliun untuk menangani covid-19. Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri, angka tersebut berasal dari berbagai pos alokasi anggaran.

Salah satu yang dikorbankan ialah dari pos anggaran Formula E Jakarta.

“Anggaran bantuan Covid-19 berasal dari pemanfaatan belanja tidak terduga (BTT), penundaan sejumlah Penanaman Modal Daerah (PMD) khususnya anggaran infrastruktur pelaksanaan Formula E, dan penundaan pembelian tanah,” ujar Edi dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat, (3/4).

Formula E seri Jakarta sedianya digelar pada Juni mendatang di kawasan Monumen Nasional. Namun, pelaksanaannya kemudian ditangguhkan akibat pandemi covid-19.

Baca Juga:  Keren! Jika Jadi Presiden, Anies Baswedan Pastikan Cuan Jalan Tol di Daerah Tak Hanya Buat Orang Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menambah alokasi anggaran BTT untuk penanganan dan pencegahan penularan covid-19. Sejauh ini, ungkap Edi, anggaran BTT yang telah dialokasikan sebesar Rp1,032 Triliun dan akan ditambahkan Rp2 Triliun untuk digunakan sampai akhir Mei mendatang.

Edi juga menjelaskan, anggaran tersebut merupakan anggaran riil, karena pengalokasian anggarannya telah ditandatangani berdasarkan aturan sejak 19 dan 26 Maret 2020.

Adapun dasar hukum alokasi anggaran tersebut adalah Peraturan Gubernur No. 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No.162 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dan Peraturan Gubernur No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur No.162 Tahun 2019.

“”Untuk saat ini, sedang dalam proses menambahkan Rp2 Triliun untuk penanggulangan masalah kesehatan serta jaminan sosial bagi penduduk terdampak,” jelas Edi.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran BTT sebesar Rp54 miliar melalui Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk penanganan dan pencegahan penularan covid-19 pada 10 Maret 2020.

Edi mengatakan, saat itu dasar hukum alokasi anggaran BTT adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang memungkinkan menggunakan anggaran BTT dengan kriteria keperluan mendesak.

Keperluan itu antara lain untuk pengeluaran daerah yang berada di luar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan dan atau pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Anies mencatat sebanyak 3,7 juta warga membutuhkan bantuan akibat terdampak pandemi covid-19. 2,6 juta warga diantaranya sudah terdata mendapat bantuan dari pemerintah pusat.

Sedangkan, 1,1 juta warga lainnya bakal ditanggung oleh Pemprov DKI dengan mensubsidi Rp1juta per keluarga. Mereka ialah kelompok warga yang rentan miskin. (OL-7)

Sumber: mediaindonesia.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan