IDTODAY.CO – DKI Jakarta telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus penyebaran virus Corona. Aturan tersebut akan dilakukan mulai Jumat tanggal 10 April 2020.

“Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020,” tetang Anies.

Peraturan tersebut akan dilakukan selama 14 hari kedepan dengan terus memperhatikan perkembangan situasi yang ada di DKI Jakarta.

Selama masa tersebut, Anies Baswedan tidak memperbolehkan ada kerumunan lebih dari 5 orang.

“Ada satu catatan yang perlu diketahui semua pada saat ini dilaksanakan, maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang di seluruh wilayah Jakarta,” kata Anies dalam tayangan konferensi pers dari Balai Kota, sebagaimana dikutip dari Kompas.com (7/4/2020).

Selama masa PSBB  Anies tidak mengizinkan kan ada kegiatan yang dihadiri lebih dari lima orang

Baca Juga:  Anies Baswedan Luncurkan Internet Gratis Jak Wifi

“Kegaiatan di luar ruangan maksimal lima orang, di atas lima orang tidak diizinkan,” tegas Anies.

Himbauan tersebut akan dilaksanakan secara tegas dan akan di kawal oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta, TNI-Polri dan Satpol PP yang akan melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar aturan tersebut.

“Kami akan mengambil tindakan tegas jajaran Pemprov, Kepolisian dan TNI akan lakukan penertiban dan memastikan bahwa seluruh ketentuan PSBB dipatuhi masyarakat,” urai Anies.[brz]

Baca Juga:  Kritikan Keras YLBH Terkait Polri Mau Pidanakan Penghina Presiden: Kalau Tidak Mau Dikritik Jangan Jadi Pejabat Publik

Cek Update Data Virus Corona/Covid-19: Update COVID-19

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan