IDTODAY.CO – Akhirnya, Gubernur DKI Jakarta berhasil mengalahkan PT Taman Harapan Indah dalam gugatan terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H.

Keputusan tersebut ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah menolak gugatan PT Taman Harapan Indah terkait gugatan atas Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018.

“Tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah). Kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Gubernur DKI Jakarta). Batal judex facti (PTUN dan PT TUN-red). Mengadili sendiri, Tolak gugatan,” demikian bunyi amar putusan MA yang dilansir panitera di website-nya, sebagaimana dikutip dari Detik.com (22/6/2020).

Bertindak sebagai ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Putusan yang diketok pada 4 Juni 2020 itu dicatat oleh Panitera Pengganti Joko Agus Sugianto.

Kasus tersebut bermula sejak gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan gubernur yang berisi tentang penetapan Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut 13 izin reklamasi pulau, diantaranya adalah Pulau H. Dengan demikian, hanya 4 pulau yang diizinkan, yaitu Pulau C, Pulau D, Pulau G, dan Pulau N.

Baca Juga:  Yusuf Martak: Reuni 212 Dukung Anies Baswedan 2024 Cuma Isu!

Tak ayal, PT Taman Harapan Indah merasa dirugikan. Sebagai pengembang pulau reklamasi Pulau H, akhirnya mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Anehnya, PTUN Jakarta nalah mewajibkan Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut Kepgub 1409 itu. Keputusan tersebut dikeluarkan pada 9 Juli 2020.

Alhasil, Anies Baswedan selaku gubernur DKI Jakarta tidak terima pada keputusan tersebut dan langsung mengajukan banding.

Tetapi, di tingkat banding, lagi-lagi Gubernur DKI kalah. Pada 2 Desember 2019, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Kasus pun dilanjutkan ke MA berdasarkan kasasi yang diajukan kedua belah pihak. Dan hasilnya, Anies Baswedan berhasil memenangkan perkara tersebut.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan