Mulai 8 Juni Ojek Bisa Angkut Penumpang, Ini Protokol dari Dishub DKI

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (Foto: Dwi Andayani/detikcom)

IDTODAY.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan bahwa ojek online (ojol) sudah dapat beroperasi mulai 8 Juni 2020 mendatang. Meski begitu, pengemudi Ojol harus mengikuti aturan protokol kesehatan yang telah dibuat oleh Dishub DKI.

“Ojek sudah bisa angkut penumpang mulai Senin (8/6). Protokolnya itu sudah ada SK Kadishub ya. Jadi ojol itu wajib menerapkan protokol kesehatan,” kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Sabtu (6/6). Sebagaimana dikutip dari detik.com (06/06/2020).

Diantara peraturan yang Harus dipatuhi oleh pengemudi dan penumpang adalah wajib bermasker dan membawa hand sanitizer. Pengemudi juga diwajibkan melakukan disinfeksi pada kendaraannya setiap akan mengangkut penumpang.

“Mereka tentu harus menggunakan masker (penumpang dan pengemudi), kemudian membawa hand sanitizer, dan berikutnya pada saat akan gunakan kendaraannya itu kendaraannya harus didisinfeksi,” jelas Syafrin.

“Memang kita menyarankan pada saat setiap selesai mengangkut penumpang, itu kan ada bagian-bagian yang dipegang penumpang. Nah, itu didisinfeksi. Misalnya hand rail yang di belakang itu kan suka dipegang itu ya, itu sedapat mungkin itu didisinfeksi oleh si pengemudi,” lanjut dia.

Selain itu, penumpang disarankan membawa helm sendiri.  Akan tetapi, Syafrin menyadari hal itu akan menyulitkan sehingga Dishub DKI membuat aturan agar helm milik ojol yang digunakan untuk penumpang juga wajib didisinfeksi.

“Memang kita menyarankan untuk penumpang membawa helm sendiri. Tapi, berdasarkan kajian aspek sosiologis, itu kebanyakan penumpang kita tidak memiliki helm, karena cukup berat itu, bawa helm itu cukup berat dan butuh ruang yang gede. Oleh sebab itu, yang saya atur dalam juklak (petunjuk pelaksanaan) juknis (petunjuk teknis) itu adalah setiap helm selesai digunakan itu juga wajib didisinfeksi. Jadi disemprot, kemudian dijamin bahwa itu sudah steril dan silakan digunakan oleh penumpang selanjutnya,” ujar Syafrin.

Adapun untuk memastikan bahwa kendaraan dan helm itu steril, menurut Syafrin, penumpang bisa meminta pengemudi melakukan disinfeksi saat sudah bertemu. Selain itu, tangan penumpang juga wajib steril saat akan naik ojol.

“Sebenarnya sederhana, jadi bisa saja penumpang sebelum naik dia minta ‘tolong ini disemprot’, dan dia bisa lihat. Dia lihat helmnya disemprot, pada saat disemprot itu si penumpang yang akan naik melihat ‘oh iya, sudah (didisinfeksi)’. Termasuk juga tangan si penumpang didisinfeksi,” ucapnya.

Baca Juga:  Profil Darmadi Durianto dan Gani Suwondo, Politisi PDIP Diduga Provokator Ruko Serobot Fasum di Pluit

Tak sampai disitu, Dishub DKI juga juga melarang ojol maupun ojek konvensional mengangkut penumpang di zona merah DKI. “Berikutnya, ojek apakah itu online maupun opang, itu dilarang beroperasi pada wilayah yang masuk dalam pengendalian ketat oleh Pemprov DKI, ada 66 RW,” tuturnya.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan