IDTODAY.CO – Pakar politik dan hukum dari Universitas Nasional Jakarta (Unas), Saiful Anam mengatakan bahwa DKI Jakarta merupakan daerah yang pertama kali memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran Corona di DKI Jakarta.

Menurut Saiful, Anies Baswedan telah menjalankan kebijakan PSBB sebelum adanya Perppu 1/2020, PP 21/2020, Keppres 11/2020 dan Permenkes 9/2020 yang mengatur kebijakan tersebut. Jadi, DKI Jakarta yang menjadi pelopor PSBB ‘jauh’ sebelum Menkes Terawan Agus Purwanto.

Baca Juga:  Update Corona di Indonesia 26 Juni: 51.427 Positif, 21.333 Sembuh, 2.683 Meninggal

“Pemerintah DKI Jakarta justru memelopori adanya PSBB dengan meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, dan pembatasan transportasi,” urai Saiful sebagaimana dikutip dari Rmol.id, Selasa (7/4/2020).

Saiful Anam berpendapat bahwa kebijakan pemerintah pusat selalu tertinggal dan tidak bisa memberikan payung hukum atas kebutuhan masyarakat. Mestinya, saat genting seperti sekarang pemerintah harus memberikan kepastian secara cepat untuk mengatur semua kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:  Darurat Sipil Ada di Perppu Nomor 23 Tahun 1959, Isinya Mengerikan

“Tanpa penetapan PSBB dari Menkes pun hal itu sudah berjalan di DKI Jakarta, untuk itulah yang saya sebut hukum sering tertinggal dari kebutuhan masyarakat,” pungkas Saiful.[brz]

Cek Update Data Vrus Corona/Covid-19: Update COVID-19

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan