Pemprov DKI Berlakukan Denda 250 Ribu Bagi Yang Kumpul Lebih 5 Orang Saat PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Risyal Hidayat/Antara Foto)

IDTODAY.CO – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terbitkan aturan pemberian sanksi kepada warga yang melanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), salah satunya yakni berkumpul lebih dari lima orang di fasilitas umum.

Peraturan itu tertuang dalam peraturan Gubernur DKI Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB Selama Pandemi Virus Corona.

Dikutip dari Liputan6.com (11/05/2020), Dalam Pasal 11 disebutkan bahwa masyarakat yang melanggar akan mendapatkan sejumlah sanksi. Yakni mulai teguran tertulis, membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi hingga denda administratif.

“Denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu,” bunyi dalam Pergub Nomor 44 Tahun 2020.

Adapun pelaksana pemberian sanksi tersebut akan dilakukan adalah Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi pihak Kepolisian. Dalam Pergub tersebut disebutkan sanksi berlaku sejak 1 Mei 2020, sebab sudah diterbitkan pada 30 April 2020.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini. PSBB jilid II Jakarta berlaku hingga 22 Mei 2020 mendatang. Hampir sebulan ke depan, Jakarta akan lebih keras memberlakukan PSBB.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan