Pemprov DKI Jelaskan Alasan Belum Menggunakan Istilah New Normal

Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/10/2018).(Foto: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

IDTODAY.CO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini masih menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi dan tidak menggunakan istilah new normal. Bahkan Pemprov DKI perpanjang masa PSBB transisi hingga 16 Juli 2020.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan alasan mengapa hingga saat ini DKI tidak menggunakan istilah new normal. Menurut Riza karena saat ini virus Corona atau Covid-19 masih terus ada dan belum hilang. Penggunaan istilah new normal itu berpotensi membuat kesalahpahaman di masyarakat, dan khawatir masyarakat menganggap saat ini kondisi sudah normal.

Baca Juga:  Sebut Jakarta Terbaik Dalam Testing PCR Covid-19, Ketua Satgas: Tapi Tracing Contact Masih Bermasalah

“Kami belum berani menyebut masa kenormalan baru atau new normal karena menurut kami kata normal dapat berpotensi pemahaman di masyarakat, seolah-olah kita sudah aman, seolah-olah sudah hilang virusnya, seolah-olah sudah bebas. Jadi kami memikirkan untuk menggunakan kata lain, karena itu kami menyebut masa transisi menuju masyarakat sehat aman dan produktif,” kata Riza, Sabtu, 4 Juli 2020. Seperti dikutip dari viva.com (04/07/2020).

Riza menambahkan bahwa hingga saat ini vaksin Corona masih belum ditemukan, sehingga virus ini masih sangat mengkhawatirkan.

“Dan selama virus masih ada, itu potensi penyebaran berbahaya dan apalagi vaksinnya belum ditemukan hingga hari ini. Dan PSBB tak kami hilangkan. Jadi masyarakat sudah tahu, ‘Oh ini belum new normal lho’. Ternyata Jakarta belum new normal, belum sehat, aman produktif,” ujarnya.

Baca Juga:  Ribuan Warga Nahdliyin Jateng Selatan Doakan Anies Baswedan dan NasDem Menang

Meskipun penerapan PSBB transisi masih terus berlanjut, namun pemprov DKI telah melakukan pelonggaran, seperti dalam kegiatan perekonomian. Sejumlah kantor, pusat perbelanjaan dan sarana-sarana umum mulai dibuka namun dengan protokol kesehatan dan kapasitas lebih sedikit.

“Jadi kita ingin memastikan bahwa menyebut PSBB transisi, itu tetap PSBB namun kami beri pelonggaran, sebanyak 50 persen, kami menyebut transisi itu supaya jelas batasannya,” ujarnya.[viva/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan