IDTODAY.CO – Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi. Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) berharap Pemprov DKI memberikan izin tempat hiburan malam kembali dibuka.

“Saya sih paham ya situasinya karena kemarin habis PSBB ketat, terus di PSBB transisi ini ya mungkin bertahap. Saya berharap nanti di tanggal 25 Oktober itu ada hiburan malam diperbolehkan buka,” ucap Ketua Asphija, Hana Suryani, saat dihubungi, Senin (12/10). Seperti dikutip dari detik.com (13/10/2020).

Hana mengaku pihaknya akan mengaku surat permohonan kepada Pemprov DKI. Dalam surat itu akan disertakan materi dan penguatan alasan pembukaan tempat hiburan malam berserta teknis operasionalnya.

“Makanya saya minggu ini lagi nyusun materi penguatannya saya akan bawa ke Dinas Pariwisata, saya akan bawa ke Pemprov juga untuk audiensi. Jadi untuk pengajuan di tanggal 25 Oktober itu semoga kita bisa di PSBB selanjutnya bisa dibuka. Malah kita mengharapin di 25 Oktober nggak usah ada PSBB di Jakarta, make bahasa lain aja,” tutur Hana.

Baca Juga:  Anies Putuskan PSBB DKI Akan Kembali ke Awal, Tempat Hiburan Ditutup Lagi

Ia menyadari bahwa dalam peraturan gubernur (Pergub) dan surat keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta bahwa tempat hiburan malam belum dibuka. Akan tetapi, ia akan mencoba mengajukan permohonan agar hiburan malam diizinkan untuk dibuka.

“Walaupun ya di Pergubnya, di SK Kepala Dinas itu hiburan memang belum dimasukkan ke dalam kategori usaha yang belum dibuka. Dan ada usaha lain dalam membuka usahanya belum diperbolehkan tapi mereka boleh mengajukan pengajuan teknis. Ada beberapa usaha, kalau aku kan benar-benar nggak boleh. Tapi saya tetap pengajuan teknis tapi bukan di masa sekarang, tapi buat 25 Oktober nanti,” tuturnya.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD DKI Sebut APBD 2021 Ditargetkan Selesai 13 Desember

Seperti diketahui, dalam masa PSBB transisi di DKI, ada 13 sektor yang boleh beroperasi. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala (SK) Dinas Pariwisata DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2020. SK tersebut ditandatangani oleh Plt Kadis Parekraf Gumilar Ekalaya.

“Menetapkan 13 usaha pariwisata sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini dapat beroperasional dengan ketentuan tetap menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan sebelumnya serta mengacu kepada ketentuan perundang-perundangan yang berlaku,” tulis SK tersebut seperti dilihat detikcom, Senin (12/10/2020).

Dalam SK tersebut tempat hiburan masih belum dibuka. Berikut 13 usaha pariwisata yang boleh beroperasi selama PSBB transisi:

1. Rumah makan/restoran/kafe/bar

2. Pertunjukan di ruang terbuka (Drive In).

3. Salon/barbershop

4. Golf/driving range

5. Meeting/seminar/workshop

6. Kawasan pariwisata (Ancol, TMII, dll)

7. Taman rekreasi/taman margasatwa

8. Museum dan galery

9. Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut dan pantai).

10. Produksi audio/visual (film, tayangan televisi, klip musik, iklan dll).

11. Pusat kesegaran jasmani/gym/fitness center

12. Lapangan tenis dan bulutangkis (outdoor)

13. Akad nikah/pemberkatan/upacara pernikahan [detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan