Pemprov DKI Perbolehkan Lomba 17-an Asal Digelar Secara Virtual

Panjat pinang yang biasa digelar sebagai lomba HUT RI,(Foto: AFP)

IDTODAY.CO – Pemprov DKI Jakarta mengizinkan warganya untuk menggelar lomba 17-an an di tengah pandemi virus Corona. Namun perlombaan itu harus digelar secara virtual.

“Kalau mau buat lomba online. Baca puisi, nyanyi online. Tunjuk jurinya silakan, gunakan teknologi online, jangan lomba kerumunan,”  Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/8). Seperti dikutip dari detik.com (17/08/2020).

Baca Juga:  Ini Dia Peraturan Kemenag Dalam Rukyatul Hilal Saat Corona

Dikatakannya, Pemprov DKI Jakarta telah melarang mengadakan perlombaan 17-an di masa pandemi virus Corona. Hal tersebut agar tidak terjadi kerumunan yang menyebabkan penyebaran virus Corona.

“Tidak boleh (ada 17-an), sudah berkali-kali kami sampai. Tidak boleh ada kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ucapnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah melarang warganya mengadakan kegiatan yang dapat mengumpulkan massa di tengah pandemi COVID-19. Salah satu kegiatan yang dilarang itu menggelar perlombaan 17-an.

Baca Juga:  Kementan Produksi Kalung Anti Virus Corona, Anggota BPK: Ini Obat Apa Jimat?

“Sama, lomba (17-an) sama (ditiadakan,) semua yang sifatnya mengumpul orang itu ditiadakan,” ujar Anies usai Upacara HUT ke-75 RI di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/8).

Sebagai warga yang tetap mengadakan perlombaan maka akan ditindak. Namun Anies tidak menyebutkan secara rinci, tindakan apa yang akan dikenakan kepada warga yang melanggar.

“Pak Lurah, Bu Lurah sudah keliling, dan saya minta warga untuk ikut mengawasi. Kelurahan nanti akan menindak mereka yang tetap melaksanakan (lomba 17-an),” katanya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan