Pemprov DKI Perpanjang Masa Penutupan Tempat Hiburan di Jakarta Hingga 19 April

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia (Foto: Kronologi.id)

IDTODAY.CO – Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran terkait dengan penutupan industri pariwisata itu sejak 23 Maret sampai dengan 5 April 2020. Surat edaran itu dilakukan dalam upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi COVID-19.

Selanjutnya, oleh karena terjadi peningkatan penyebaran virus Corona di DKI Jakarta, maka pemerintah provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan hingga 19 April 2020.

Baca Juga:  Kesal Anies Baswedan Sengaja Dijegal untuk Pilpres 2024, Gerindra DKI: Jangan Gunakan Cara Tidak Elegan

“Maka dengan ini pelaksanaan penutupan sementara industri pariwisata di Provinsi DKI Jakarta diperpanjang sampai tanggal 19 April 2020,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia dalam surat edaran tersebut. Sebagaimana dikutip dari Detik.com (04/04/2020).

Berikut daftar jenis tempat hiburan yang akan ditutup sementara oleh Pemprov DKI Jakarta:

– Klab malam

Baca Juga:  PDIP DKI Jakarta: Banyak Warga Yang Lapor Bansos Tidak Tepat Sasaran

– Diskotek

– Pub/ Musik hidup

– Karaoke Keluarga

– Karaoke Executive

– Bar/ Rumah minum

– Griya pijat

– Spa

– Bioskop

– Bola gelinding

– Bola sodok

– Mandi uap

– Seluncur

– Arena permainan ketangkasan manual mekanik atau elektronik untuk orang dewasa

Baca Juga:  Anies Baswedan: Silahkan Cek Daerah Mana Yang Proaktif Ingatkan Protokol Kesehatan!

– Gelanggang rekreasi olahraga

– Arena permainan ketangkasan manual mekanik dan/atau elektronik untuk anak-anak/keluarga

– Usaha jasa salon kecantikan/jasa perawatan rambut

– penyelenggaraan kegiatan MICE/Ballroom/balai pertemuan.[aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan