Pemudik Mau Balik Lagi Ke Jakarta, Ini Salah Satu Syaratnya

Bus yang membawa puluhan Warga Kabupaten Pati dipaksa putar balik saat memasuki Kota Semarang. [Dok.Dishub Kota Semarang]

IDTODAY.CO – Para pemudik yang akan kembali ke Jakarta harus melalui prosedur yang ketat. Prosedur itu dibuat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran Corona.

Dikutip dari Liputan6.com (08/05/2020), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan di sejumlah pos di pintu masuk menuju Jakarta.

Agar pemudik diizinkan untuk masuk ke Jakarta, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah menunjukkan surat keterangan bebas Corona dari rumah sakit di daerah asalnya atau dengan menunjukkan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

“Prinsipnya yang bersangkutan pada saat akan masuk Jakarta itu harus ada jaminan bahwa yang bersangkutan bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil PCR test atau surat keterangan RS, atau puskesmas yang ada di (daerah) asalnya,” kata Syafrin, Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak menyediakan fasilitas kesehatan maupun petugas medis untuk memeriksa pemudik satu per satu di pos-pos pemeriksaan yang sudah disiapkan Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga:  Anies Baswedan: Banyaknya Pengangguran Adalah Efek Domino Masalah Kesehatan

Yang akan diperiksa oleh pemprov hanya dokumen bebas Corona yang menjadi syarat itu. Oleh karena itu, mereka yang tidak membawa surat keterangan maupun hasil tes PCR bakal diminta putar balik.

“Jadi suratnya yang kita akan coba periksa,” ujar Syafrin.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, pemprov bekerjasama dengan Polda Metro Jaya. Mereka bakal mendirikan 11 pos pantau di perbatasan Jakarta. Salah satunya di gerbang tol Cikarang Barat dan Bitung. [aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan