Penjara Menanti, Jika Pelanggar PSBB Melawan Petugas

Polantas dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

IDTODAY.CO – Aparat gabungan polisi, TNI, dan pemerintah menggelar Operasi Yustisi bersamaan dengan pemberlakuan PSBB ketat di Jakarta. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan covid-19.

Sanksi bagi pelanggar PSBB terdapat pada Pergub 79 Tahun 2020 berupa kerja sosial hingga denda. Penindakannya menjadi kewenangan Satpol PP DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sanksi itu bisa bertambah berat jika pelanggar melawan petugas. Pelaku bisa dikenakan pidana.

Ia menyebutkan, ada tiga pasal KUHP yang bisa diterapkan jika pelanggar melawan petugas saat diberi peringatan.

“Tetapi apakah kemungkinan diterapkan Pasal 212 KUHP, 216 atau 218 mungkin saja apabila masyarakat di sini tidak mengindahkan bahkan melawan petugas pada saat dilakukan penindakan, kita mungkin akan keluarkan pasal itu,” kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/9). Seperti dikutip dari kumparan (15/09/2020).

Baca Juga:  Anies Sebut Selama 2 Pekan Terakhir, Penggunaan Ruang Isolasi dan ICU oleh Pasien Corona di DKI Mengalami Peningkatan

Hukuman paling berat terdapat di Pasal 212 KUHP. Dalam pasal itu orang yang melawan petugas dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.

Adapun bunyi ketiga pasal yang disebut Yusri sebagai berikut:

Pasal 212 

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga:  Aturan Ganjil-Genap Mobil & Motor di PSBB DKI Bakal Diberlakukan, Kapan?

Pasal 216 

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

(2) Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Pasal 218 

Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta pengelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.[kumparan/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan