Per 21 Agustus, Denda Pelanggar PSBB Transisi DKI Capai Rp 3,5 Miliar

Ilustrasi suasana PSBB transisi di DKI (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)

IDTODAY.CO – Denda yang terkumpul dari pelanggar PSBB transisi di DKI terus bertambah. Hingga 21 Agustus, denda yang terkumpul sebanyak Rp 3,5 miliar.

Arifin selaku Kasatpol PP DKI Jakarta menyampaikan bahwa denda tersebut diperoleh selama masa PSBB transisi. Yakni dari 5 Juni hingga 21 Agustus 2020.

“(Denda) sudah di angka Rp 3,5 miliar,” ujar Arifin saat dihubungi, Sabtu (22/8). Seperti dikutip dari detik.com (22/08/2020).

Ia mengatakan bahwa denda tersebut diperoleh dari pelanggar penggunaan masker, pelanggar di tempat fasilitas umum dan pelanggaran di lokasi kegiatan sosial budaya. Dari jumlah itu, Rp 1,7 miliar diperoleh dari pelanggar penggunaan masker.

“Kalau yang (denda) dilakukan keseluruhan, ya besar. Artinya beberapa yang sudah (denda) untuk masker saja Rp 1,7 miliar,” katanya.

Pemprov DKI Jakarta terus menghimbau masyarakat agar menerapkan 3 M. Yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menjaga jarak.

Baca Juga:  Tanpa PSBB, Ini Resep Bali Tekan Sebaran Virus Corona

Diberitakan sebelumnya, pemprov DKI berhasil mengumpulkan denda dari pelanggar PSBB transisi sebanyak Rp 2,8 miliar. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan denda itu sudah disetorkan ke kas daerah.

“Keseluruhan Rp 2,8 miliar,” ujar Arifin saat dihubungi, Selasa (11/8).[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan