Permintaan Anies Karantina Wilayah Ibu Kota Ditolak Jokowi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberikan keterangan kepada pers soal penanganan virus corona Covid-19 di ibu kota pada Kamis (26/3/2020) di Balai Kota. (Foto: Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih)

IDTODAY.CO – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirim surat kepada pemerintah pusat agar mempertimbangkan karantina wilayah DKI Jakarta. Adanya surat itu diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Mahfud mengatakan surat itu tertulis tanggal 28 Maret dan diterima 29 Maret 2020.

“Ya, suratnya bernomor 143 tertanggal 28 Maret 2020, diterima tanggal 29 Maret 2020 sore,” kata Mahfud melalui pesan singkat kepada Detik.com, Senin (30/3).

“Isinya minta pertimbangan pemberlakuan karantina wilayah. Itu saja dulu,” lanjut Mahfud.

 Dikutip dari CNBC Indonesia (31/03/2020).Beberapa hari kemudian dari istana kepresidenan menolak permintaan dari gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan karantina wilayah. hal ini karena presiden Joko Widodo akan memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Tidak diterima, itu otomatis ditolak,” kata juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman. Fadjroel menjawab pertanyaan apakah permintaan karantina wilayah Jakarta ditolak setelah Jokowi mengumumkan akan menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar.

Baca Juga:  Begini Respon Fahri Hamzah Pasca Dikabarkan Bakal Dapat Bintang Penghargaan dari Jokowi

Fadjroel melanjutkan, walaupun begitu, pemerintah daerah masih bisa menerapkan isolasi terbatas di wilayahnya. Isolasi itu diberlakukan di tingkat RT/RW atau desa.

“Walaupun ada kebijakan, sebenarnya bisa dikerjakan nanti oleh pemda dengan istilah isolasi terbatas. Ada tingkat RT, RW, desa/kelurahan dengan kebijakan gubernur, misalnya. Tapi, kalau tingkatan nasional atau provinsi itu harus di tangan Presiden. Tapi Presiden tidak mengambil karantina wilayah,” ujar dia.

Di samping itu, peraturan pemerintah untuk karantina wilayah yang sebelumnya akan disiapkan oleh pemerintah, juga tidak dibahas dalam rapat terbatas. Pembahasan hanya terkait pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar dan aturan mengenai mudik.

“Otomatis sekarang tidak dibahas. Yang tadi dibahas PSBB pendisiplinan hukum saja, kemudian yang kedua dibahas tadi tentang keppres dan inpres mengenai mudik Lebaran,” kata Fadjroel.(*)

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan