Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Penyebar Isu Tentara China Ngelaundry di Jakarta Utara

Konferensi pers kasus ungkap kasus penyebar video hoaks, Rabu (29/7/2020), di Polres Metro Jakarta Utara. (Foto: TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

IDTODAY.CO – Penyebar isu tentara China tengah ngelaundry seragam mereka di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Utara. Pelaku bernama Ace (35) ditangkap polisi di kediamannya di wilayah Jakarta Timur.

“Kami lakukan pelacakan kemudian akhirnya menemukan tersangka dan kami lakukan penangkapan atas laporan ataupun dugaan menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (29/7). Sebagaimana dikutip dari detik.com (29/07/2020).

Baca Juga:  Ini Klarifikasi Anies Baswedan Pasca "Dikeroyok" Tiga Orang Menteri

Sejak isi tentara China ngelaundry seragamnya itu viral di media sosial, polisi langsung menelusuri dengan melakukan patroli siber. Tak hanya patroli siber, Budhi menyebut pihaknya mengecek semua tempat laundry di Kelapa Gading untuk mencari informasi tersebut.

“Ada 42 tempat laundry dan semuanya sudah kami lakukan pengecekan baik dari Polres maupun dari Polsek Kelapa termasuk juga dibantu dengan teman-teman dari TNI dari Kodim 0702,” katanya.

“Namun dari hasil penyelidikan kami kepada para laundry yang ada di Kelapa Gading tersebut tidak ada satupun laundry yang ada tempat ataupun ada baju sebagaimana yang viral di media sosial tersebut,” sambungnya.

Baca Juga:  Tegas, Anies Baswedan: Belum Ada Aturan Manapun Yang Mengatakan PSBB Diakhiri

Budi menjelaskan bahwa polisi telah melakukan koordinasi dengan ahli bahasa untuk melihat tulisan dalam baju tersebut merupakan tulisan dengan bahasa apa. Setelah dilakukan pengecekan ternyata tulisan dalam baju tersebut bukan menggunakan bahasa China.

“Kami kroscek sebenarnya tulisan ini apakah huruf Cina ataukah huruf yang lainnya, sehingga pada saat itu kami mencoba bertanya ke beberapa ahli bahasa dan akhirnya pada kesimpulan ahli bahasa yaitu dari bahasa Korea Selatan,” katanya.

Budi menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Reskrim Polres Jakut menyimpulkan bahwa ternyata informasi yang beredar tersebut tidak benar. Atas beredarnya informasi hoax yang disebarkan oleh pelaku, polisi menjerat Ace dengan Pasal 45 huruf a ayat 2 juncto Pasal 28 Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan