IDTODAY.CO – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa Pemprov DKI akan mengatur pembukaan rumah ibadah selama PSBB. Tempat ibadah raya tidak dibolehkan buka karena berpotensi menjadi pusat penularan Corona.

“Penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat masih boleh digunakan asal menerapkan protokol yang ketat. Artinya rumah ibadah raya yang jamaahnya datang dari mana-mana bukan dari lokasi setempat, seperti masjid raya tidak dibolehkan dibuka, harus tutup,” kata Anies dalam tayangan YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9). Seperti dikutip dari detik.com (09/09/2020).

Baca Juga:  Soal Anies Utang Rp 50 Miliar, Rahmat Bagja: Itu Pelanggaran Pidana

Anies mengatakan, untuk rumah ibadah yang di dalam komplek tetap boleh beroperasi. Namun bagi daerah di zona merah tetap ditutup.

“Tetapi rumah ibadah di kampung di kompleks yang digunakan oleh masyarakat dalam kampung itu sendiri dalam kompleks itu sendiri masih boleh buka. Ada pengecualian, kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, kawasan itu ada datanya, RW-RW yang dengan kasus tinggi maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja,” tuturnya.

Baca Juga:  Duet Prabowo-Ganjar Paling Dipilih, Anies Beri Efek Ekor Jas Ke Nasdem dan Demokrat

Meski begitu, Anies tetap menganjurkan agar warga lebih baik melaksanakan ibadah di rumah. Anies menyebut tempat ibadah berpotensi menjadi tempat penularan Corona.

“Tapi yang lainnya bisa dilakukan kegiatan selama untuk warga di wilayah itu dan bukan tempat ibadah raya, yang pengunjungnya, yang jemaahnya datang dari berbagai tempat di mana di situ terjadi interaksi yang ada potensi penularan. Meski begitu izinkan saya menganjurkan untuk lebih baik semuanya dikerjakan di rumah,” jelas Anies.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan